Tak Ada Ampun, Seorang Polisi yang Bertugas di Polres Kutim Resmi Dipecat, Ini Kasusnya
Upacara PTDH digelar di halaman Mapolres Kutim dengan Inspektur upacara Kapolres AKBP Teddy Ristiawan, Rabu (6/2/2019).
Tak Ada Ampun, Seorang Polisi yang Bertugas di Polres Kutim Resmi Dipecat, Ini Kasusnya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Margaret Sarita
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Kutai Timur (Kutim) atas nama Bripda Dimas Dharmawan diberhentikan secara tidak hormat.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini digelar di halaman Mapolres Kutim dengan Inspektur upacara Kapolres AKBP Teddy Ristiawan, Rabu (6/2/2019).
Bripda Dimas sendiri tidak hadir dalam upacara tersebut.
Dimas sebelumnya tertangkap tangan oleh petugas BNN Kalimantan Timur di Samarinda.
Ia ditangkap bersama tiga temannya, yang dua di antaranya, wanita. Mereka adalah, Anita Anggreani (28), Santi Astuti (27) dan Surya Saputra.
Keempat terduga pengedar narkotika jenis sabu itu, dibekuk pada Januari 2018, sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Arif Rahman Hakim.
Hasil penyidikan tim BNN Kaltim, Bripda Dimas punya peranan sentral di antara sindikat tersebut. Meski berada di Sangatta, ia merupakan pengendali beredarnya sabu di Samarinda.
Butuh Rp 40 Juta dan 150 Drum untuk Angkat Kapal yang Karam Akibat Meledaknya KM Amelia
Pembunuh Caleg di Balikpapan Dituntut Penjara Seumur Hidup, Istri Korban Kecewa dan Siap Banding
Pemberhentian dilakukan sesuai pasal 12 Ayat (1) Huruf a PP No 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan Pasal 7 Ayat (1) huruf b Perkap No 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri karena melakukan tindak pidana narkoba dan diterbitkannya surat keputusan nomor KEP 21/I/2019 tanggal 16 Januari 2019.
"Pemecatan secara tidak hormat itu dilakukan lantaran anggota tersebut sudah terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan.
Di hadapan seluruh personel Polres Kutim yang mengikuti upacara, Teddy menegaskan agar personelnya tidak main-main dengan narkoba.
Karena selain merupakan kesalahan fatal, pihaknya tidak akan memberi ampun.
Jika masih coba-coba, PTDH sudah di depan mata.
Julukannya Kota Minyak Tapi Antrean di SPBU Terus Terjadi, Komisi III Geram Sekaligus Prihatin
Ekonomi Kaltara Tumbuh 4,61 Persen, Usaha Konstruksi dan Irau di Malinau Disebut Punya Peran Penting
"Tidak ada keringanan, jika memang polisi di Kutim melakukan perbuatan tercela, langsung dipecat," ujar Teddy.
Pemberhentian ini kata Teddy merupakan teguran keras bagi anggota kepolisian lainnya.
Selain itu, kasus ini juga merupakan contoh buruk bagi institusi.
Kapolres mengingatkan kepada seluruh anggota polres untuk bercermin dari apa yang telah terjadi.
"Pemecatan seorang brigadir yang telah mengabdikan dirinya di Polres Kutim, merupakan wujud konsekuensi dari institusi yang telah mencanangkan komitmennya terhadap reformasi internal. Saya harap semua bisa sadar," kata Teddy.
Diakuinya, PTDH memerlukan waktu yang cukup panjang dan melalui tahapan serta memperhatikan berbagai pertimbangan dari pimpinan.
Ia juga berharap agar PTDH ini adalah yang terakhir dan tak ada lagi yang melakukan tindakan serupa.