Cara Mudah Lapor dan Mengisi SPT Pajak Penghasilan Tahunan Secara Online, Batas Akhir 31 Maret 2019

Cara Mudah Lapor dan Mengisi SPT Pajak Penghasilan Tahunan Secara Online, Batas Akhir 31 Maret 2019

pajak.go.id
Cara Mudah Lapor dan Mengisi SPT Pajak Penghasilan Tahunan Secara Online, Batas Akhir 31 Maret 2019 

Cara Mudah Lapor dan Mengisi SPT Pajak Penghasilan Tahunan Secara Online, Batas Akhir 31 Maret 2019

TRIBUNKALTIM.CO - Setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bulan Januari hingga Maret adalah waktu dimana warga negara yang memiliki penghasilan, untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya.

Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis, harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.

Baca: Dapat Penghargaan, Ini Daftar Perusahaan di Balikpapan yang Taat Pajak, Peduli Sampah dan UMKM

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.

Sekarang, pelaporan SPT Pajak Tahunan sangatlah mudah, praktis, dan gratis.

Pelaporan SPT PPh orang pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-filling (electronic filling).

 Sebelum batas waktu berakhir, berikut Tribunnews.com rangkum cara mengisi SPT Pajak Tahunan dengan sistem online:

SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 S

Perlu diketahui, seorang pegawai biasanya mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.

Lalu, apa yang membedakan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?

SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Sedangkan SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Baca: Garuda Indonesia Adakan Lomba Berhadiah 2 Tiket Tujuan Jakarta-Perth (PP), Ini Persyaratannya

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved