Curi Star Kampanye, Dua Caleg Perindo Terancam Pidana
Selain itu, seluruh caleg DPRD Penajam Paser Utara (PPU) dari Partai Perindo juga terancam sanksi administrasi.
Penulis: Samir |
Curi Star Kampanye, Dua Caleg Perindo Terancam Pidana
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dua calon anggota legislatif dari Partai Perindo terancam pidana.
Selain itu, seluruh caleg DPRD Penajam Paser Utara (PPU) dari Partai Perindo juga terancam sanksi administrasi.
Hal ini terjadi diduga karena telah curi star kampanye melalui media massa.
11 Mahasiswa Keluar RS, Kapolres Tanggung Biaya Perobatan Dan Persilakan Ajukan Komplain
Nur Khalim Guru Honor yang Ditantang Siswa, Didatangi Caleg hingga Bakal Diberi Uang Hotman Paris
Terjaring Razia, Pasangan Mesum dan Pelajar Bolos ke Warnet Dijemur Polisi
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPU, Edwin Irawan, Selasa (12/2/2019) menjelaskan, tahapan untuk sanksi pidana dan administrasi dalam waktu dekat akan diputuskan apakah bersalah atau tidak.
Ia mengatakan, kasus ini berawal saat menerima laporan dari Panwascam Penajam mengenai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Perindo.
Edwin mengatakan, dalam terbitan salah satu media partai tersebut telah memaparkan mengenai visi misi partai, nomor urut, serta foto caleg DPRD PPU.
Padahal katanya, penayangan seperti itu sudah termasuk kampanye karena sudah memuat visi misi dan gambar serta nomor urut.
"Itu sudah melakukan curi star kampanye, padahal kan belum saatnya untuk menayangkan di media massa, " ujarnya.
Untuk kasus pidana pemilu katanya, telah terlapor Ketua Perindo PPU Harimuddin Rasyid dan Sekretaris Suyono.
Sementara untuk administrasi terlapor untuk Caleg DPR RI Harimuddin Rasyid dan seluruh caleg DPRD PPU.
Bahkan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan yang terlapor.
"Saat terlapor kami periksa, katanya tidak tahu kalau ada terbit di media massa. Tapi kami punya bukti kok, " jelasnya.
Disdukcapil PPU tak Berani Target 100 Persen Perekaman E-KTP, Ini Alasannya
Pindah ke Juventus, Gaji Aaron Ramsey Bisa Beli 1 Unit Vespa Primavera Per 1 Jam
Untuk memutuskan perkara ini, ia mengatakan dalam waktu dekat akan dilakukan rapat untui memutuskan apakah melakukan pelanggaran pidana pemilu dan administrasi.
"Kalau terbukti pidana maka jelas hukuman kurungan. Tapi belum tahu berapa lama kurungannya, " ujarnya.
Sementara itu, tribunkaltim. co telah menghubungi DPC Partai Perindo PPU Harimuddin Rasyid namun handpone bersangkutan tidak aktif.
Bahkan dua nomor Harimuddin tidak aktif. (*)