Pilpres 2019
Pernyataan KPU terkait Agenda Shalat Jumat Prabowo Dinilai Tendensius, Begini Komentar Dahnil Anzar
Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menanggapi pernyataan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait agenda shalat Jumat.
Pernyataan KPU terkait Agenda Shalat Jumat Prabowo Dinilai Tendensius, Begini Komentar Dahnil Anzar
TRIBUNKALTIM.CO -- Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menanggapi pernyataan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait agenda shalat Jumat calon presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut seperti yang tampak dalam unggahan Dahnil Anzar di akun Twitter miliknya, @Dahnilanzar, Kamis (14/2/2019).
Melalui kicauannya, Dahnil Anzar berpendapat bahwa pernyataan yang dilontarkan Wahyu terkait agenda Shalat Jumat Prabowo itu merupakan pernyataan yang tendensius.
Dahnil Anzar menegaskan bahwa Prabowo mengetahui etika dan aturan berkampanye.
Ia juga menegaskan bahwa tidak salah jika Prabowo salat di mana pun tempatnya nanti.
"Mas Wahyu @KPU_ID agaknya statement ini tendensius, Pak @prabowo tahu etika dan aturan.
Beliau bisa shalat dimana saja itu benar.
Tapi mengeluarkan statement mengingatkan salah satu calon untuk sesuatu yg tdk dilakukan itu tak elok.
Kecuali bahasa anda mengingatkan kedua pihak," tegas Dahnil Anzar.
• Putra Prabowo Didit Hedi Prasetyo Hadiri Pesta Ulang Tahun Paris Hilton, Begini Penampilannya

• Kiai Hanief Anggap Rencana Jumatan Prabowo Bermuatan Politis, Timses Langsung Bereaksi!
Sebagaimana diketahui sebelumnya, di media sosial beredar poster ajakan salat Jumat bersama Prabowo di Masjid Agung Semarang pada Jumat (15/2/2019).
Hal ini lantas menjadi perbincangan hingga membuat KPU yang diwakili oleh Wahyu juga turut angkat bicara.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Wahyu menegaskan bahwa kampanye tidak boleh dilakukan di tempat ibadah.
Sehingga jika ada kegiatan kampanye di tempat ibadah, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan pemilu.
Dijelaskan Wahyu bahwa larangan kampanye di tempat ibadah itu sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Pemilu.