Penetapan Tersangka Sering Digugat Praperadilan, Polda Kaltim Ungkap Sebabnya
Dari data yang dihimpun Tribunkaltim.co, sebanyak 12 sidang praperadilan yang ditangani Bidkum Polda Kaltim 2018 lalu.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang terlapor yang ditetapkan tersangka oleh penyidik polisi masih punya ruang hukum untuk keberatan.
Sebelum proses hukum dilimpahkan ke Kejaksaan. Jalur praperadilan jadi jalan perjuangan bagi mereka.
Dari data yang dihimpun Tribunkaltim.co, sebanyak 12 sidang praperadilan yang ditangani Bidkum Polda Kaltim 2018 lalu.
Semuanya menggugat soal penetapan tersangka.
"Semua terkait penetapan tersangka. Terlapor yg ditetapkan tersangka, merasa ada yang kurang pas. Mereka punya alasan hukum masing-masing. Tidak puas penetapan," kata Kepala Bidang Hukum Polda Kaltim, Kombes Polisi Ary Donny Setiawan SIK, MH, Sabtu (16/2/2019).
Pihaknya juga masih kover gugatan praperadilan Polda Kaltara. Kendati sudah bukan wilayah hukum Polda Kaltim.
• KPK Menggeledah Ruang Kerja Bupati Jepara, setelah Menang Praperadilan
Mereka masih bertanggungjawab bilamana ada gugatan yang dilayangkan tersangka di wilayah hukum Polda Kaltara.
"Tahun lalu kita hadapai 12 praperadilan di Kaltim, karena kita masih backup, Polda Kaltara ada 5. Alhamdulillah, semua dimenangkan," ungkapnya.
Sebut Donny, kemenangan praperadilan membuktikan bahwa polisi makin profesional menangani kasus hukum.
Pihaknya bertarung memberikan bukti di persidangan.
"Bahwa proses penetapan tersangka oleh penyidik, sesuai dengan SOP dan mekanisme yang ada," ujarnya.
"Paling banyak kasus pemalsuan surat. Ya, biasanya pidana Kriminal Umum," sambungnya.
Fakta lainnya, gugatan praperadilan juga mengalami penurunan dari tahun ke tahun.
• Paruh Pertama 2018, 15 Gugatan Praperadilan Dimenangkan Polda Kaltim
Hal itu membuktikan kemampuan penyidik Polda Kaltim dan Satwil jajaran semakin baik.
"Menurun tahun kemarin. Di 2017 ada 14 gugatan, berkurang 2 gugatan pada 2018," katanya.
Sudah jadi tugas Subbidamkum jadi pengacara Polda Kaltim apabila ada gugatan. Tak hanya praperadilan, bisa keperdataan, PTUN yang menggugat institusi Polda Kaltim.
• Praperadilan Kasus Video Asusila Ditolak PN, Jika Luna Maya Masih Aktif di IG, ke Mana Cut Tari?
"Anggota Polri yang minta pendampingan. apakah mereka jalani sidang disiplin, etik atau pidana. Mereka punya hak meminta dan didampingi, tapi bersurat kepada Kapolda. Termasuk keluarga Polri," jelasnya. (*)
Subscribe Youtube newsvideo tribunkaltim:
Paruh Pertama 2018, 15 Gugatan Praperadilan Dimenangkan Polda Kaltim
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Hingga paruh tahun 2018 sebanyak 15 gugatan Praperadilan ditangani Bidang Hukum Polda Kaltim.
Gugatan praperadilan dilayangkan pihak yang ditersangkakan oleh penyidik Polda Kaltim, lantaran menilai adanya proses penegakkan hukum yang non profesional.
Kendati demikian, seluruh perkara gugatan praperadilam dari Januari hingga Agustus 2018 dimenangkan Polda Kaltim di pengadilan.
"Sejauh ini ada 15 gugatan praperadilan. Seluruhnya, bisa kami menangkan. Usai hakim mengujinya di persidangan praperadilan," kata Kabidkum Polda Kaltim Kombes Pol Agus Suryonugroho, Selasa (21/8/2018).
Baca: Digugat Pasien Kanker, Presiden atau Wakilnya Tidak Hadir di Persidangan PN Jakarta
Lanjut Agus, dari belasan gugatan yang ditangani sebagian besar gugatan terkait penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Kaltim dan jajaran.
Bila berkaca pada tahun 2017, penanganan praperadilan Polda Kaltim sebanyak 19 gugatan. Beberapa di antaranya ada juga yang dimenankan pihak termohon.
Dari informasi yang dihimpun, Senin (20/8/2018) Pengadilan Negeri Samarinda baru saja memenangkan Polda Kaltim dalan gugatan praperadilan yang dilayangkan salah satu tersangka kasus pemalsuan surat tanah puluhan hektare di kota Samarinda.
Dalam gugatan praperadilan tersebut bukan hanya Kapolresta Samarinda yang digugat, tapi Kapolda Kaltim hingga Kapolri turut berstatus sebagai termohon.
Baca: Nama Mantan Pemain Persib Ada di Balik Keputusan Pensiun Muda Eks Bek Liverpool
Namun permohonan pemohon dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Joni SH.MH ditolak demi hukum, dalam sidang pembacaan putusan.
"Obyek pengadilan di penetapan tersangka. Yang digugat Kapolri, Kapolda, Kapolres, Kasat Serse. Kasus 263, tentang pemalsuan surat, dampaknya ada kaitannya dengan mining (pertambangan)," bebernya.
Dijelaskan Agus, praperadilan dimaksudkan sebagai mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penyidikan, penuntutan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan, hingga penetapan tersangka.
"Yang di Praperadilan ini, kan, tindakan penyidik dalam penyelidikan dan penyidikan. Haknya tersangka melakukan Praperadilan, sebagai upaya mencari keadilan," jelasnya.
Ditambahkan perwira 3 bunga di pundak ini, tersangka mempunyai hak untuk mengajukan praperadilan sebelum berkas dilanjutkan ke pihak kejaksaan.
Hal itu tertuang pada pasal 79 KUHAP, tentang permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
"Yang paling banyak penetapan tersangka. Selain itu ada juga terkait proses penyitaan, penangkapan, penahanan, hingga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dilakukan penyidik Polri," paparnya.
Baca: Pakai sepeda ke Kantor, Ridwan Kamil Ditabrak Pengendara Motor yang Melawan Arus
Berdasarkan hal itu, Agus menyebut bahwa seluruh tindakan penyidik dalam melakukan penanganan perkara dapat dikatakan sudah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Mereka mencari keadilan. Dia punya dalil, kita (polisi) juga punya dalil. Praperadilan itu yang diuji formil saja, bukan materilnya. Seperti syarat penyidikan. Formilnya benar semua kita," tuturnya.
"Artinya profesional Bidkum dalam beracara, otomatis penyidik dalam menangani perkara juga sudah profesional," sambungnya.