Pengedar dan Bandar Sabu Melalui Berau Terancam Hukuman Mati
Pengedar dan bandar sabu melalui Berau terancam hukuman mati dan seumur hidup.
Pengedar dan Bandar Sabu Melalui Berau Terancam Hukuman Mati
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Setelah melakukan pemeriksaan kepada para tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba sebanyak 7 kilogram, Polres Berau bersama Kodim, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Kesbangpol Berau memusnahkan sabu-sabu seberat 7 kilogram pada hari Selasa (26/2/2019). Sabu-sabu yang ditaksir bernilai miliaran rupiah tersebut, dicampur dengan larutan garam dan dibuang ke septitank Mapolres Berau.
Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat peran dari anggota Kodim Tanjung Redeb yang berhasil meringkus seorang kurir sabu-sabu pada 23 Januari 2019 lalu. "Kemudian kami melakukan pengembangan kasus dan terungkap, ada lima orang tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu ini," jelasnya.
Kelima tersangka diamankan dari tiga daerah berbeda. Tersangka berinisial M diamankan di Sambaliung, Kabupaten Berau. Sedangkan tersangka B dan IC diciduk di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Sementara tersangka S dan IS diringkus setelah polisi menggerebek salah satu hotel di Jalan Pasteur, Bandung, Jawa Barat.
• Masyarakat Berau Diimbau Tidak Membakar Lahan dan Hutan saat Berladang
• BNK Berau Minta Kewenangan Khusus pada BNN untuk Selesaikan Setengah dari Kasus Narkoba di Kaltim
Peran lima tersangka ini diketahui dari hasil pemeriksaan tersangka M dan B yang bertindak sebagai kurir sabu. Sementara tersangka berinisial S, kata Sigit adalah aktor intelektual dibalik peredaran narkoba ini. "Tersangka M ini yang memasok narkoba dari Tawau, Malaysia melalui Tarakan untuk diedarkan di Samarinda," jelasnya. Sementara sisanya dua orang berperan sebagai pengedar.
Para pengedar itu sempat berusaha melarikan diri dari Samarinda, namun berhasil diamankan di Balikpapan. Sedangkan tersangka berinisial S dan IS berusaha kabur menggunakan mobil rental ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Para tersangka sempat bersembunyi di Surabaya, Jakarta hingga Bandung. Keduanya pun diamankan di sana.
Tersangka lainnya berinisial IC diamankan di Tarakan. IC berperan menerima sabu 7 kilogram untuk diserahkan ke tersangka B yang juga diamankan di Tarakan.
• Kapolres Berau Sarankan KPU untuk Membungkus Logistik Pemilu dengan Bahan Kedap Air
• Pemkab Berau Siap Membangun Stadion Olimpiade untuk Persiapan Porprov 2022
Sigit mengatakan, masing-masing tersangka dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya. Tersangka berinisial B, M, dan S dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2). Sedangkan tersangka IS dan IC dijerat dengan Pasal 131, karena mengetahui tapi tidak melaporkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Ancaman berat ditujukan pada tiga tersangka yakni S terancam hukuman mati. Sedangkan tersangka B dan M terancam pidana seumur hidup karena turut mengedarkan narkoba lintas negara.
Sigit mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. "Karena narkoba ini merusak generasi, harus kita lawan bersama. Minimal dengan menyampaikan laporan kepada kami, TNI, Kejaksaan ataupun aparat penegak hukum lainnya untuk ditindaklanjuti," tandasnya. (*)
• Wow Masyarakat Maratua Berau Habiskan Jutaan Rupiah untuk Mengurus SIM
• Menjelang Akhir Januari 2019 Jumlah Pasien DBD di Berau Mencapai 69 Orang