Tribun Wiki
Catat, Jam Buang Sampah di Balikpapan Akan Diperpendek, Ini Jadwal Waktu Pembuangannya
Perhatian, jam membuang sampah di Kota Balikpapan akan diperpendek menjadi hanya tujuh jam. Berikut jadwalnya
Perhatian, jam membuang sampah di Kota Balikpapan akan diperpendek menjadi hanya tujuh jam. Berikut jadwalnya
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Kota Balikpapan tidak boleh sembaragan.
Mungkin sebagian masyarakat kota Balikpapan mengetahui hal tersebut, namun tidak menutup kemungkinan juga masih banyak yang belum tahu.
Aturan mengenai pembuangan sampah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan nomor 13 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah terutama mengatur tentang waktu membuang sampah.
Baca: Punya Rencana Beli Mobil Baru? Berikut Daftar Dealer Mobil di Kota Balikpapan
Dalam peraturan tersebut disebutkan selama ini telah diterapkan waktu membuang sampah dari pukul 18.00 wita hingga pukul 06.00 Wita.
Namun jadwal mengenai jam membuang sampah tersebut akan direvisi oleh Pemerintah Kota Balikpapan.
Dilansir TribunKaltim.co dari laman Pemkot Balikpapan, jam buang sampah akan diperpendek menjadi pukul 18.00 hingga 24.00 Wita.
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG di Balikpapan Sabtu (2/3/2019), Hampir di Seluruh Kecamatan Cerah Berawan

Kurangnya kesadaran masyarakat dalam waktu membuang sampah menjadi alasan utamanya.
Menurut Dinas Lingkungan Hidup masih banyak ditemukan warga mulai dari ibu-ibu rumah tangga hingga pekerja sambil jalan kerja masih masih membuang sampah atau melempar sampah dari atas kendaraan di atas pukul 06.00 Wita.
Akibat dari aksi warga yang membuang sampah di luar jadwal tersebut membuat TPS yang sudah dibersihkan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup kembali menumpuk oleh sampah.
Baca: Prediksi Persib Bandung vs PS Tira Persikabo, Tanpa Beberapa Pemain Kunci Miljan Radovic Siap Tempur

“Kita akan mengevaluasi jam membuang sampah. Waktunya akan diperpendek menjadi 7 Jam saja. Masyarakat harus disiplin membuang sampah sesuai ketentuan. Nanti kita mulai dari jam 6 sore sampai tengah malam jam 12.00,” ungkap Wali Kota Rizal Effendi, Senin (25/2/2019).
Bagi Anda warga Balikpapan, diharapkan untuk mentaati peraturan tersebut, jika melanggar ada hukum pidana yang bisa menjerat Anda.