Berita Penajam Terkini
Polsek Penajam Ungkap Kasus Curanmor dalam 24 Jam, Pelaku Ternyata Masih Remaja
Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, PPU, berhasil diungkap dalam waktu singkat.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), berhasil diungkap dalam waktu singkat.
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Penajam berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti.
Peristiwa ini bermula dari laporan warga pada Minggu siang (5/10/2025), yang kehilangan sepeda motor Yamaha F1ZR warna biru dengan nomor polisi KT 5816 ND.
Kendaraan tersebut diketahui diparkir di teras rumah, saat dicuri.
Baca juga: Viral! Aksi Pencurian Motor di KM 14 Balikpapan Utara Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan
Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Penajam langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, sepeda motor yang hilang ditemukan di sebuah bengkel di kawasan Kilometer 1 Penajam.
Dari keterangan sejumlah saksi dan pengembangan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi serta menangkap dua terduga pelaku berinisial TR (22) dan MZN (12).
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor milik korban, STNK, serta alat yang diduga digunakan saat beraksi seperti obeng dan pisau cutter.
Baca juga: Hasil Operasi Pekat Mahakam 2025 di Samarinda, Bekuk Pencuri Motor Bersenjata Tajam
Kapolsek Penajam, Iptu Syaifudin mengapresiasi gerak cepat anggotanya dalam menangani kasus tersebut.
“Begitu laporan diterima, Unit Reskrim langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan intensif. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam, kendaraan korban berhasil ditemukan dan pelaku kami amankan,” ungkap Kapolsek Penajam, Iptu Syaifudin, Kamis (9/10/2025).
Ia menambahkan, salah satu pelaku masih tergolong anak di bawah umur, sehingga penanganannya akan mengikuti prosedur sesuai sistem peradilan anak.
“Kami menjunjung tinggi keadilan dan perlindungan hukum terhadap anak. Namun, proses hukum tetap berjalan agar memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tambahnya.
Baca juga: 5 Kali Masuk Bui, Spesialis Pencurian Sepeda Motor di Samarinda Kembali Ditangkap
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, dan tidak lengah dalam menjaga kendaraan pribadi.
“Kejahatan terjadi karena adanya kesempatan. Pastikan kendaraan terkunci ganda dan selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tutupnya. (*)
Polres PPU Ikuti Pelatihan Aplikasi ASTINA, Kurangi Kesalahan Pengelolaan Dokumen |
![]() |
---|
Dinas Pertanian PPU Gelar Tanam Jagung Serentak, Swasembada Pangan Jadi Prioritas |
![]() |
---|
Kisah Anggi, Pekerja Rawat di Perkebunan Sawit Astra Agro Rela Mengajar dari Rumah ke Rumah |
![]() |
---|
3 Proyek Infrastruktur yang Diajukan Pemkab PPU ke Pemerintah Pusat Belum Ada Kepastian |
![]() |
---|
125 Kepala Sekolah Negeri di Penajam Paser Utara Mulai Rekam Tanda Tangan Elektronik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.