Tribun Wiki
Di Samarinda ada 7 Polsek untuk Layani Masyarakat, Simak Alamat, Fungsi dan Nomor Teleponnya
Diantaranya pengaduan, laporan kehilangan, pelayanan perizinan, pembuatan SKCK, hingga pengamanan kegiatan masyarakat.
Penulis: Christoper Desmawangga |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebagai ibu kota provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda memiliki struktur komando Kepolisian Polresta (Polisi Resort Kota) yang dipimpin oleh seorang Kapolresta dengan pangkat Kombes (Komisaris Besar).
Pada umumya, kepolisian memiliki tugas untuk memelihara keamanan, serta ketertiban.
Selain itu, memberikan perlindungan, serta melakukan pengayoman dan juga pelayanan kepada masyarakat, termasuk menegakan hukum.
• Prakiraan Cuaca Kota Samarinda Selasa (5/3/2019), Cerah Sepanjang Hari
• Plt Kadisdukcapil Balikpapan di Pengurusan KTP: Ubah Data Bisa Datang ke Kantor,KTP-el Langsung Jadi
• Update Kondisi Pemain Cedera Persib Jelang Lawan Persebaya, Esteban Vizcarra & Dedi Kusnandar Pulih
Guna dapat memaksimalkan tugas dan fungsi kepolisian, Polresta juga dibantu oleh Polsekta (Kepolisian Sektor Kota) maupun Polsek (Kepolisian Sektor) yang tersebar di kecamatan.
Terdapat beberapa Polsekta yang memiliki wilayah lebih dari satu kecamatan. Di Kota Samarinda, kepolisian tidak hanya bertugas untuk menjaga keamanan di wilayah darat saja, namun juga meliputi wilayah perairan.
Polsekta maupun Polsek merupakan ujung tombak dari organisasi Kepolisian guna menjalankan tugas dan fungsinya ditingkatan kecamatan.
Personel Kepolisian yang bertugas di Polsekta maupun Polsek juga wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat, diantaranya pengaduan, laporan kehilangan, pelayanan perizinan, pembuatan SKCK, hingga pengamanan kegiatan masyarakat, serta kegiatan instansi pemerintahan.
• Belum Terjawab, Pernah Cuit Soal Jenderal Kardus, Kok Bisa Ada Kardus Dalam Sel Andi Arief?
• Link Live Streaming Persija Jakarta vs Borneo FC, Tanding Hari Ini, Cek Rekor Pertandingan
• Jadwal Piala Presiden 2019 Tanding Hari Ini, Persija Jakarta vs Borneo FC
Selain itu, Polsekta maupun Polsek juga memiliki tugas penanganan kecelakaan lalu lintas, penyelidikan serta penyidikan tindak pidana, pemberdayaan masyarakat melalui Polmas, penyelenggaraan fungsi Kepolisian perairan dan deteksi dini dalam upaya pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Guna memudahkan masyarakat dalam membuat laporan maupun pengaduan, berikut tribunkaltim.co merangkum Polsekta dan Polsek dibawah komando Polresta Samarinda :
1. Polresta Samarinda
Jalan Slamet Riyadi, 0541-742434. Call Center 110
2. Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda
Jalan Yos Sudarso, Nomor 1, 0541-742135 / 2772608
Wilayah : Perairan Samarinda (Sungai Mahakam-perairan Muara Berau)
3. Polsekta Samarinda Seberang
Jalan Sultan Hasanuddin, 0541-260528
Wilayah : Kecamatan Samarinda Seberang dan Kecamatan Loa Janan Ilir
4. Polsekta Samarinda Kota
Jalan Bhayangkara, 0541-7080079
Wilayah : Kecamatan Samarinda Kota, Kecamatan Samarinda Ilir dan Kecamatan Sambutan
5. Polsekta Sungai Pinang
Jalan DI Panjaitan, 0541-743543
Wilayah : Kecamatan Sungai Pinang dan Kecamatan Samarinda Utara
6. Polsekta Samarinda Ulu
Jalan Ir Juanda, 0541-743542
Wilayah : Kecamatan Samarinda Ulu