Kapolda Kaltim Sampaikan SPT Tahunan Melalui e-Filing

"Mari sama-sama kita laporkan SPT Tahunan, paling lambat tanggal 31 Maret 2019," lanjutnya.

TRIBUN KALTIM / ADITYA RAHMAN HAFIDZ
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Drs Priyo Widyanto (tengah) didampingi oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Samon Jaya (kiri) usai menyampaikan SPT Tahunan melalui E-Filing, yaitu pelaporan SPT Tahunan yang bisa diakses via online dengan gawai pribadi, yang dilakukan pada Rabu (13/3/2019) di di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Mapolda Kaltim). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Aditya Rahman Hafidz

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kepala Kapolisian Daerah Kalimantan Timur, Irjen Pol Drs Priyo Widyanto, didampingi Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, Samon Jaya, dan Kepala KPP Pratama Balikpapan Timur, Budi Hernowo, menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui e-Filing di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Mapolda Kaltim), pada Rabu (13/3).

Penyampaian SPT Tahunan tersebut dilaksanakan dalam acara silaturahmi dan koordinasi antara Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kaltim mengimbau masyarakat di Kalimantan Timur, khususnya kepada anggota kepolisian, untuk menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui e-Filing sebelum jatuh tempo tanggal 31 Maret 2019 berakhir.

"Saya selaku Kapolda Kaltim menginformasikan bahwa saat ini pelaporan pajak tahunan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih aman. Laporan pajak dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun secara online dengan menggunakan HP yang kita miliki, tidak perlu antre di Kantor Pajak," ujarnya.

Priyo melanjutkan, sebagai wujud menciptakan kepatuhan di ruang publik, khususnya kepada anggota Polri dan ASN Polda Kaltim, Priyo memerintahkan untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan.

"Mari sama-sama kita laporkan SPT Tahunan, paling lambat tanggal 31 Maret 2019," lanjutnya.

Baca juga:

Seorang Penumpang Lupa Bawa Bayinya, Pesawat ''Dipaksa'' Kembali Mendarat di Bandara

Hotman Paris Desak Menteri Perhubungan dan Direktur Garuda Berterus Terang soal Ini

Orang Utan Ditemukan Dalam Kondisi Terluka Parah, 74 Peluru Bersarang di Tubuhnya

Akui Bertanggung Jawab atas Gugurnya 3 Prajurit TNI, KKB Papua: Kami Siap Jemput 7.000 Personel

Persib Bandung Tersingkir dari Piala Presiden 2019, Miljan Radovic Putuskan Skuat Rehat Sepekan

Simak 6 Fakta Sirkuit Mandalika; Penantian Panjang Sejak 1997, Pit Bisa Dijadikan Gedung Serba Guna

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Samon Jaya, menjelaskan bahwa e-filing adalah sarana untuk pelaporan SPT yang mudah, cepat, aman, dan ramah lingkungan.

"Fasilitas ini memungkinkan Wajib Pajak bisa melaporkan SPT Tahunannya dari mana saja dan kapan saja menggunakan gadget dengan sambungan internet," ujarnya.

E-Filing dapat diakses di website resmi DJP khusus e-Filing, yaitu www.djponline.pajak.go.id.

"Sampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas melalui e-Filing. Lebih awal, lebih nyaman," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved