Batas Akhir SPT Tahunan 31 Maret, Tidak Mau Antre, InI Tempat Layanan Laporan SPT di Kaltim
Batas akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan PPh 2018 bagi wajib pajak (WP) Orang Pribadi hingga 31 Maret 2019.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Batas akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan PPh 2018 bagi wajib pajak (WP) Orang Pribadi hingga 31 Maret 2019.
Ratusan warga pun rela antre untuk melaporkan SPT tahunan di kantor pelayanan pajak, Senin (25/3) kemarin.
Selain melapor di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), para wajib pajak sebenarnya bisa melaporkan SPT Tahunan secara online di laman djponline.pajak.go.id, sejak 2014 lalu.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimra Emri Mora Singarimbun saat ditemui Tribun, Senin (25/3) di Kantor Wilayah Pajak DJP Kaltimra menjelaskan, saat ini, DJP sudah menyediakan layanan pelaporan SPT Tahunan secara online untuk memudahkan para wajib pajak.
• Badak Si Pahu Dilepas ke Suaka Badak Kelian Kubar, Badak Sumatera yang Hidup di Kalimantan
• Berlaku 1 Mei 2019, Berapa Besaran Tarif Ojek Online untuk Kalimantan? Ini Perhitungannya
• Muhammadiyah Tetapkan Puasa Mulai 6 Mei, Idul Fitri 2019 Jatuh Pada 5 Juni
"Ini kan model laporannya sudah kekinian. Sekarang sudah ada e-Filing. Sebenarnya wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Cukup dikerjakan di rumah, sambil ngopi, sambil duduk-duduk, sambil nongkrong, sambil kerja di waktu istirahat juga boleh," ujarnya.
Meskipun pelaporan pajak sudah bisa dilakukan melalui e-Filing, Emri mengatakan, DJP Kanwil Kaltimtara juga tetap menjemput para wajib pajak ke lokasi-lokasi atau kantong terdekat untuk segera melaporkan.

"Kita buka seperti yang ada di halaman kita saat ini, yang sekalian kita kombinasikan dengan bazzar. Kita undang pelaku-pelaku UKM untuk meramaikan, sambil wajib pajak melapor dan kita layani di kantor," tuturnya.
Emri mengatakan, dari 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kaltimtara, DJP juga memiliki layanan berupa layanan di luar kantor (LDK), yang dilakukan di pusat atau kantong laporan.
"Misalnya di pemda kan banyak yang melapor, masing-masing wilayah se-Kaltimtara, kita buka di kantor, namanya layanan di luar kantor. Nanti petugas kita, kita datangkan ke sana, langsung sosialisasi, langsung isi bareng," tukasnya.
• Miljan Radovic Sebut akan Ada Lagi Pemain Baru yang Datang ke Persib Bandung
• Pendaftaran UTBK Gelombang II Dibuka hingga 1 April, Cek Link Berikut, Syarat & Tahapannya!
Selain itu, di mal-mal besar dan di lokasi-lokasi strategis seperti di mal e-Walk. "Di e-Walk, kita sudah masuk minggu kedua, disana sampai nanti 30 Maret. Di bandara, kemarin seminggu kita buka. Di arena Go Food Festival halaman Mal Balikpapan Baru juga ada, baru kita buka hari ini," jelasnya.
Kantong-kantong tersebut, lanjut Emri, merupakan salah satu cara Kanwil Pajak mendidik dan sosialisasi kepada wajib pajak untuk melapor secara online melalui e-Filing.
Menurutnya, dengan DJP menjemput para wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan sangat membantu para wajib pajak yang tidak sempat ke Kantor Pelayanan Pajak.
"Kita tetap melayani wajib pajak di lokasi dan tempat strategis itu, dan tentunya di Kantor Pajak juga. Itu jauh sekali berkurangnya dibanding tahun kemarin," tandasnya. (*)