Pastikan THL Positif Narkoba Diberhentikan, Ini Tindakan Wabup PPU

Hamdam akan kembali mengecek tenaga harian lepas (THL) yang dinyatakan positif narkoba apakah sudah dipecat atau tidak.

Penulis: Samir |
Tribunkaltim.co/ Samir Paturusi
Wakil Bupati PPU, Hamdam. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM -Wakil Bupati sekaligus Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam akan kembali mengecek Tenaga Harian Lepas (THL) yang dinyatakan positif narkoba apakah sudah dipecat atau tidak.

Pasalnya, sesuai kontrak kerja maka THL yang dinyatakan positif narkoba akan dipecat.

Hamdam, Jumat (29/3/2019) menjelaskan, akan segera melakukan penelusuran mengenai THL yang dinyatakan positif narkoba dari hasil tes urine yang pernah dilakukan BNK di sejumlah OPD.

Beri Sinyal Coret Satu Pemain Asing Persib Bandung, Umuh Muchtar : Radovic Sudah Saya Peringatkan

Hasil Survei Terbaru CSIS, 7 Parpol tak Lolos ke Parlemen, 3 Diantaranya Partai Lama

Ngefans BLACKPINK, Ariana Grande Ingin Nonton Aksi Girlband Korea Selatan itu di Coachella!

Penelesuran ini dimaksudkan untuk memastikan apakah THL yang positif narkoba telah dipecat atau tidak.

"Kami akan memastikan kembali apakah sudah diberhentikan atau tidak, karena jangan-jangan masih ada yang belum diberhentikan padahal sudah jelas positif narkoba, " ujarnya.

Untuk memastikan itu lanjutnya, pihaknya sudah memiliki data THL yang positif narkoba termasuk asal OPD.

Karena salah satu syarat dalam kontrak kerja mereka adalah harus bebas narkoba.

Mengenai masih adanya OPD yang belum melaksanakan tes urine untuk THL mereka, Hamdam mengatakan bahwa akan dilakukan sesegera mungkin dan ditargetkan bisa selesai April mendatang.

Ia mengatakan bahwa hasil tes urine yang dilakukan BNK telah ditemukan 7 THL yang positif narkoba dan 15 yang dinyatakan samar-samar.

"Sampai sekarang itu sudah ada 1.981 THL yang mengikuti tes urine dan sisanya akan segera menyusul, " jelasnya.

Pendiri Masjid Kubah Emas Depok Hj Dian Djuriah Rais Meninggal Dunia, Intip Kehebatan Arsitekturnya

Lebih Cepat Pakai MRT atau Ojek Online? Simak Perbandingannya

Raffi Ahmad dan Denny Cagur Suka Lagu Restu Milik Syahrini, Begini Reaksi Luna Maya

Sementara itu, Kabag Umum Setwan PPU, M Daud menyampaikan bahwa satu THL yang telah dikontrak dinyatakan positif narkoba dan telah diajukan surat pemecatan.

Ia mengatakan bahwa dalam kontrak mereka salah satu poin adalah tidak berbuat yang melanggar hukum, dan positif narkoba sudah termasuk perbuatan melanggar hukum.

"Rencananya 1 April kami akan rapat dan akan diputuskan untuk memecat yang bersangkutan karena surat resmi dari BNK bahwa THL tersebut positif narkoba juga sudah kami terima, " tegasnya. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved