Soal Kasus Kepemilikan Lahan, Pengacara Warga di PPU Heran Kliennya Ditetapkan Jadi Tersangka

Bila lahan tersebut merupakan milik perusahaan, seharusnya surat kepemilikan itu tak disetujui camat saat itu.

Penulis: Samir |
tribunkaltim.co/muhammad alidona
Ilustrasi Sengketa Lahan - Aksi demo di depan kantor DPRD Kota Balikpapan terkait sengketa lahan, Rabu (18/1/2017) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pengacara Rahling, tersangka pemalsuan surat keterangan kepemilikan lahan negara di atas HGU PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS), Naldy N Haroen mempertanyakan status klainnya yang telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU).

Padahal sebagai warga yang mengajukan, seharusnya diproses setelah mantan Camat Penajam, Suyanto terbukti melakukan pemalsuan surat kepemilikan lahan di pengadilan negeri.

Naldy N Haroen saat menghubungi tribunkaltim. Co, Jumat (28/3/2019) siang menjelaskan, bahwa persoalan ini sudah pernah disampaikan kepada penyidik Polda Kaltim dan saat itu mereka tak bisa memberikan jawaban mengenai status lahan tersebut.

Deretan 6 Zodiak yang Hobi Friendzone, Sering Dianggap Tukang PHP 

Ini Daftar Penginapan Murah di Dekat E-Walk Balikpapan Superblock Tarif di Bawah Rp 200 Ribu

Sinopsis & Live Streaming 100 Days My Prince Tayang Hari Ini 29 Maret, Aksi Romantis Won Deuk Gagal

Ia mengaku bahwa status lahan tersebut masuk wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan bukan lahan yang masuk budidaya kehutanan. Apalagi lahan tersebut juga masuk di kawasan perusahaan pertambangan batu bara.

"Artinya izin lahan pun itu tumpan tindih karena ada juga perusahaan tambang batu bara yang beroperasi. Kemudian kalau lahan masuk HPL kan seharusnya perusahaan melakukan pembebasan lahan dan kapan itu dibebaskan. Coba perusahaan sebagai pelapor menunjukkan bukti pembebasan lahan itu, " tegasnya.

Selain itu ia juga mengaku heran karena klainnya dijadikan tersangka bersama Suyanto karena diduga melakukan pemalsuan surat kepemilikan lahan.

Ia mengatakan, sebagai warga Rahling mengajukan surat kepemilikan kepada mantan Camat Penajam dan disetujui.

Bila lahan tersebut merupakan milik perusahaan, seharusnya surat kepemilikan itu tak disetujui camat saat itu. Seharusnya lanjutnya, proses hukum terhadap Rahling baru bisa dilakukan setelah Suyanto dinyatakan bersalah di pengadilan.

"Klien saya kan hanya menerima surat kepemilikan yang disetujui camat. Terus dimana peran klien saya yang turut melakukan pemalsuan sementara kan tak tahu kalau itu lahan HGU. Kalau memang lahan HGU kenapa camat setuju pada saat itu. Kemudian siapa yang dirugikan klien saya, kan tak ada, " ujarnya.

Saat Diminta Pilih Antara Teman Atau Pasangan ? Begini Jawaban Luna Maya

Pastikan THL Positif Narkoba Diberhentikan, Ini Tindakan Wabup PPU

Beri Sinyal Coret Satu Pemain Asing Persib Bandung, Umuh Muchtar: Radovic Sudah Saya Peringatkan

Ia mencontohkan bila ada warga yang menerima SIM dan ternyata itu palsu, maka dengan sendirinya SIM itu tak berlaku. Begitu juga dengan surat ini, bila dinilai palsu seharusnya tak perlu diproses hukum dan surat tersebut tak berlaku.

"Kami akan buktikan di pengadilan kalau klaien kami tak salah," ucapnya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Penajam Paser Utara (PPU) Suyanto, ditahan Kejaksaan Negeri pada, Rabu (27/3/2019) dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan kepemilikan tanah negara, di atas lahan PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam tahun 2010. 

Kasus tersebut terjadi saat Suyanto menjabat sebagai Camat Penajam. Selain itu, tim jaksa juga menahan Rahlin sebagai pemegang surat keterangan kepemilikan lahan tersebut.

Hasil Survei Terbaru CSIS, 7 Parpol tak Lolos ke Parlemen, 3 Diantaranya Partai Lama

Kasi Intel Kejari PPU, Budi Susilo, Kamis (28/3/2019) menjelaskan, kasus yang melibatkan Suyanto ini berawal saat PT KMS melaporkan kepada Polda Kaltim pada 23 April 2017 terkait pemalsuan surat keterangan tersebut.

Ia mengatakan sebanyak 50 surat keterangan dengan luasan puluhan Ha ini ditandatangani tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved