Curi Motor Jaksa di Balikpapan, Begini Nasib Gombal Sekarang
Pengungkapan bermula saat korban melapor kehilangan di kantor polisi, Selasa (9/4/2019) lalu.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polisi menangkap pelaku curanmor di Kota Balikpapan baru-baru ini.
Belakangan diketahui korban merupakan salah satu Jaksa di Kota Balikpapan.
Pengungkapan bermula saat korban melapor kehilangan di kantor polisi, Selasa (9/4/2019) lalu.
Tim jatanras Polres Balikpapan dipimpin Kanit Iptu Musjaya melakukan penyelidikan.
"Besoknya (Rabu 10/4/2019) pelaku berhasil kita tangkap. Korban ini jaksa di Balikpapan," kata Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Makhfud Hidayat, Jumat (12/4/2019).
• Polisi Sebut Rusdiana Buronan Kasus RPU Balikpapan Sempat Merasa Nyawanya Terancam
• Marc Marquez Beberkan Rasanya Bisa Jabat Tangan Valentino Rossi Setelah Sekian Lama Berseteru
• Chord Guitar Lagu Alan Walker Lily dari Album Different World
Dari pengakuan tersangka, Tomi alias Gombal (40) kepada petugas, dirinya mengeksekusi motor korban yang kala itu diparkir di depan garasi rumah.
Diketahui, rumah korban terletak di Jalan Jend A Yani Nomor 51 RT 056, Gunung Sari Ilir Balikpapan Tengah.
Melihat kondisi sepi, Gombal langsung gerak cepat menggondol motor Vario nopol KT-6507-KL warna putih yang kebetulan tak terkunci stang.
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp28 juta, selanjutnya merasa keberatan dan melapor ke Polres Balikpapan," ungkapnya.
• UPDATE - Cek Fakta dan Hoaks Kasus Dugaan Pengeroyokan Audrey, Hasil Visum tak Ada Luka Robek
• Update Kasus Mutilasi Guru Honorer - Pelaku Ditangkap, Bagian Tubuh Korban Ditemukan di Sungai
• TRIBUN WIKI - Tiga Penjual Bakmi Jogja di Balikpapan yang Recomended, Gurih dan Nikmat!
Belum sempat jual motor curian, Gombal harus terima nasib ketangkap polisi lebih dulu. Saat ini ia terpaksa mendekam di sel Mapolres Balikpapan. Ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
