Pemilu 2019
Kapolres Kukar Imbau Pasang Pamflet Jam Pencoblosan di Tiap TPS
Selain itu, pemilih yang sudah hadir & berada dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya juga masih diperbolehkan untuk memilih di atas pukul 13.00.
Penulis: Rahmad Taufik |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar mengimbau Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar memasang pamflet terkait jam pencoblosan bagi warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ia juga memerintahkan setiap Kapolsek untuk membantu penyebaran pamflet ini ke tiap TPS.
"Karena disinyalir masyarakat tahunya yang telah masuk DPT itu hanya mencoblos sampai pukul 12.00 dan sisanya DPK (Daftar Pemilih Khusus)," ujar Anwar disampaikan dalam video konferensi terkait monitoring kesiapan pelaksanaan Pemilu 2019 yang digelar di Kantor Bupati Kukar lantai 2, Selasa (16/4).
Ia menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu pada pasal 46 ayat (1) huruf b, warga yang diperbolehkan untuk mencoblos setelah pukul 13.00 adalah pemilih yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya.
Selain itu, pemilih yang sudah hadir dan berada dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya juga masih diperbolehkan untuk memilih di atas pukul 13.00.
Kehadiran pemilih tersebut tercatat dalam form model C7 yang terbagi untuk pemilih DPT, DPTb, dan DPK.
"Kami minta pamflet ditempel di tiap TPS agar masyarakat tahu mengenai jam pelaksanaan pemungutan. Kami juga meminta jajaran polsek untuk melaksanakan patroli, silakan menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa besok (hari ini) pencoblosan," ucap Anwar.
Ia juga mengingatkan bagi orang yang menghalangi orang lain untuk mencoblos bakal terkena ancaman pidana.
Sementara itu Dandim Kodim 0906/Tgr Letkol Czi Bayu Kurniawan meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar dipastikan formulir C6 terbagi semua pada H-1.
Ia menyampaikan kepada para Danramil dan Kapolsek untuk melakukan patroli bersama terkait indikasi politik uang supaya tidak ada pelanggaran yang mengarah pada pidana di masa tenang.
Acara video konferensi kemarin dipimpin langsung Bupati Kukar Edi Damansyah, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kukar Sunggono, Plt Kepala Kesbangpol Kukar Rinda Desianti, Kepala Diskominfo Kukar Bahteramsyah, Ketua DPRD Kukar Salehuddin, Kajari Kukar Kasmin, Ketua Bawaslu Kukar Muhammad Rahman dan Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Gafilah. (*)
BACA JUGA:
• Pemilu 2019, Ada 1.226 Warga Binaan dan Tahanan Polres di Tenggarong Dipastikan tak Bisa Milih
• Gegara Hajatan Warga, Kendaraan Roda 4 Nekat Lintasi Kawasan CFD Tenggarong
• Bawaslu dan Satpol PP Tertibkan Ratusan APK di Tenggarong
• BREAKING NEWS - Timses Terciduk Bagi-bagi Kupon Ditukar Uang, Bawaslu: Sudah 5 Ribu Kupon Tersebar
• Kekurangan 6 Lembar Surat Suara di Muara Wis, Kesbangpol Kukar Tunggu hingga Malam Hari
Likes dan Follow Fanspage Facebook
Follow Twitter
Follow Instagram
Subscribe official YouTube Channel