Pemilu 2019

TPS Buka Mulai Jam 07.00, Simak Baik-baik Alur di TPS dan 22 Cara Coblos yang Dianggap Sah

Hari ini, 17 April 2019, Pemilu 2019 dimulai. Warga Negara Indonesia akan menentukan siapa presiden, wakil presiden, dan anggota DPR

Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 2019 - TPS Buka Mulai Jam 07.00, Simak Baik-baik Alur di TPS dan 22 Cara Coblos yang Dianggap Sah 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, 17 April 2019, Pemilu 2019 dimulai. Warga Negara Indonesia akan menentukan siapa presiden, wakil presiden, dan anggota DPR selama lima tahun ke depan.

Pemilu 2019 hari ini digelar melalui beberapa tahapan. Mulai dari tahap pemungutan suara hingga perhitungan suara. 

Nah, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar warga negara bisa memberikan hak suaranya?

Bagaimana pula alur saat pemilih masuk ke TPS?

Simak tahapannya berikut ini.

Pemungutan suara Pemilu 2019 digelar serentak di seluruh Indonesia.

Sebanyak 192.866.254 pemilih yang berada di dalam dan luar negeri diberi kesempatan untuk menyumbangkan hak suaranya di lima jenis pemilihan umum.

Kelimanya adalah:

  1. Calon presiden dan calon wakil presiden,
  2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI,
  3. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
  4. Anggota DPRD Provinsi,
  5. Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Akan ada lima surat suara yang berbeda dari pemilihan tersebut.

Setiap jenis surat suara ditandai dengan warna yang berbeda pula.

  1. Warna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden
  2. Warna kuning untuk pemilihan anggota DPR RI
  3. Warna merah untuk pemilihan anggota DPD
  4. Warna biru untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi
  5. Warna hijau untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Infografik: 5 Surat Suara Pemilu 2019.
Infografik: 5 Surat Suara Pemilu 2019. (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Ada hal yang harus diperhatikan oleh pemilih agar surat suara yang dicoblos terbilang sah.

Sebab, dalam kondisi tertentu, surat suara bisa dikatakan tidak sah.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), surat suara dinyatakan sah jika memenuhi empat indikasi, yaitu pertama surat suara ditandatangani oleh Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara Pemilu (KPPS).

"Selanjutnya, dinyatakan sah jika tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, atau gabungan partai politik dalam surat suara,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada Kompas.com, Selasa (9/4/2019).

"Sah apabila tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan, atau tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan," sambungnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved