Pemilu 2019

TPS Buka Mulai Jam 07.00, Simak Baik-baik Alur di TPS dan 22 Cara Coblos yang Dianggap Sah

Hari ini, 17 April 2019, Pemilu 2019 dimulai. Warga Negara Indonesia akan menentukan siapa presiden, wakil presiden, dan anggota DPR

Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 2019 - TPS Buka Mulai Jam 07.00, Simak Baik-baik Alur di TPS dan 22 Cara Coblos yang Dianggap Sah 

Pemilih diterima oleh petugas KPPS 4 dan 5 untuk dicatat kehadirannya.

2. Tunggu giliran

Pemilih menunggu giliran untuk mencoblos. Namun jika tidak ada antrean, pemilih dapat melanjutkan ke alur berikutnya untuk mengambil surat suara.

3. Mengambil surat suara

Pemilih kemudian mengambil surat suara sejumlah 5 kecuali pemilih DPTb. Pemilih dianjurkan untuk memeriksa kondisi surat suara terlebih dahulu. Selain itu, surat suara juga harus ditandatangani oleh Ketua KPPS.

4. Mencoblos surat suara

Setelah menerima surat suara, pemilih menuju bilik suara untuk mencoblos surat suara.
Pemilih dilarang untuk mengabadikan pilihannya di dalam bilik suara.

5. Masukkan ke kotak suara

Setelah mencoblos, pemilih harus memasukkan surat suara berdasarkan jenis surat suara. Panitia akan menyediakan 5 kotak suara berbeda.

6. Mencelupkan jari ke tinta

Langkah terakhir, pemilih mencelupkan jarinya ke tinta sebagai bukti sudah mencoblos.

Catatan penting yang harus diketahui oleh pemilih:

  • Pemilih yang terdaftar dalam DPT/DPTb di TPS harus menyerahkan formulir model C6-KPU/A.5-KPU/1.5 LN-KPU dan menunjukkan KTP-el/suket/KK/paspor/SIM.
  • Apabila tidak membawa formulir C6-KPU, pemilih dapat menunjukkan KTP-el/suket/KK/paspor/SIM dan dipastikan namanya terdaftar dalam formulir Model A.3-KPU.
  • Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb atau disebut pemilih DPK dapat memberikan suara dengan menggunakan KTP-el di TPS yang sesuai dengan domisili RT/RW dan sepanjang surat suara masih tersedia.
  • Apabila surat suara di TPS telah habis, pemilih akan diaragkan untuk memberikan suara di TPS terdekat yang masih dalam 1 wilayah desa/kelurahan.

Data DPT Pemilu 2019 yang dirilis KPU pada 15 Desember 2018, jumlah pemilih dalam negeri mencapai 192.828.520 orang.

Rinciannya, 96.271.476 pria dan 96.557.044 perempuan.

Sementara untuk luar negeri, jumlah pemilih yang tercatat sebanyak 2.058.191 orang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved