Pemilu 2019

TPS Buka Mulai Jam 07.00, Simak Baik-baik Alur di TPS dan 22 Cara Coblos yang Dianggap Sah

Hari ini, 17 April 2019, Pemilu 2019 dimulai. Warga Negara Indonesia akan menentukan siapa presiden, wakil presiden, dan anggota DPR

Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 2019 - TPS Buka Mulai Jam 07.00, Simak Baik-baik Alur di TPS dan 22 Cara Coblos yang Dianggap Sah 

Sementara itu, surat suara dinyatakan tidak sah jika Ketua KPPS menemukan surat suara yang terdapat tulisan atau catatan lain.

Surat suara juga dinyatakan tidak sah jika Ketua KPPS menemukan surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos.

Berikut 22 cara pencoblosan surat suara yang dianggap sah oleh KPU:

a. Surat suara Presiden

  1. Surat suara dicoblos di nama capres dan cawapres salah satu pasangan calon
  2. Surat suara dicoblos di nomor urut dan atau partai pengusung salah satu pasangan calon
  3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom nomor urut maupun gambar salah satu pasangan calon

b. Surat suara DPR/ DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota

  1. Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik. Suara dihitung untuk parpol
  2. Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik dan dua nama caleg dalam satu parpol yang sama. Suara dihitung untuk parpol
  3. Surat suara dicoblos di dua nama caleg dalam satu parpol. Suara dihitung untuk parpol
  4. Surat suara dicoblos di nomor urut, tanda gambar, dan nama partai salah satu parpol. Suara dihitung untuk parpol
  5. Surat suara dicoblos di ruang kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk parpol
  6. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu prapol. Suara dihitung untuk parpol
  7. Surat suara dicoblos di garis batas antar dua nama calon. Suara dihitung untuk parpol
  8. Surat suara dicoblos di kolom kosong yang tak memuat nama calon. Suara dihitung untuk parpol
  9. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol dan kolom kosong yang tak memuat nama calon. Suara dihitung untuk parpol
  10. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol yang tak didapati nama calon. Suara dihitung untuk parpol
  11. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon. Suara dihitung untuk calon
  12. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol dan salah satu nama calon dalam parpol tersebut. Suara dihitung untuk calon
  13. Surat suara dicoblos di garis batas dalam nama calon. Suara dihitung untuk calon
  14. Surat suara dicoblos di nama calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan nama calon yang Memenuhi Syarat (MS). Suara untuk calon yang memenuhi syarat
  15. Surat suara dicoblos di nomor urut dan nama salah satu calon. Suara dihitung untuk calon
  16. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon dan kolom kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk calon.

c. Surat suara DPD

  1. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon
  2. Surat suara dicoblos di nama dan tanda gambar salah satu calon
  3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu calon

Surat suara dikategorikan tidak sah apabila:

  1. Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/ partai politik/ nama calon
  2. Surat suara dicoblos tapi dicoret-coret
  3. Surat suara dicoblos tapi dirusak/ dilubangi.

ALUR DI TPS 

Pemungutan suara akan digelar pada Rabu (17/4/2019) mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00.

Jadwal ini berlaku bagi pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sementara, bagi pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) pemungutan suara akan dilakukan pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Penghitungan suara akan digelar mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Pada penghitungan serta pencatatan suara ini, harus dihadiri oleh saksi peserta pemilu, pengawas TPS, pemantau, serta masyarakat.

Berikut ini alur memilih di TPS dikutip dari Kompas.id:

1. Petugas mencatat kehadiran pemilih

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved