Pemilu 2019
TPS Buka Mulai Jam 07.00, Simak Baik-baik Alur di TPS dan 22 Cara Coblos yang Dianggap Sah
Hari ini, 17 April 2019, Pemilu 2019 dimulai. Warga Negara Indonesia akan menentukan siapa presiden, wakil presiden, dan anggota DPR
Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Januar Alamijaya
Rinciannya 1.155.464 perempuan dan 902.727 pria.
Mencoblos di Kota Lain tanpa A5, Bisakah?
Bolehkah mencoblos di kota lain yang berbeda dengan alamat e-KTP?
Pertanyaan ini muncul dari pemilih yang belum mengurus administrasi pindah memilih untuk mendapatkan formulir A5.
Formulir A5 merupakan salah satu syarat bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilih di TPS yang berbeda dari TPS asal sesuai alamat e-KTP atau lokasi tempat ia terdaftar sebagai pemilih.
Pemilih harus membawa e-KTP sebagai salah satu syarat mencoblos di TPS yang sesuai dengan alamat yang tercantum pada e-KTP.
Pemilih yang merantau atau tidak berada di alamat yang tercantum di e-KTP saat hari pemungutan suara tidak bisa hanya menggunakan e-KTP untuk mencoblos.
Pemilih yang merantau hanya bisa menggunakan hak pilih di TPS di wilayah rantau dengan menggunakan formulir A5 yang diperoleh dari prosedur pindah memilih atau pindah TPS.
"Iya, (pemilih yang merantau) tak bisa gunakan e-KTP. Harus mengurus A5," kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/4/2019).
Layanan pindah memilih telah ditutup pada 10 April 2019.
Dengan demikian, pemilih yang belum mengurusnya pada batas waktu itu tidak bisa lagi mendapatkan formulir A5.
Layanan pindah memilih semula ditutup 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau 17 Maret 2019.
Melalui putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 210 Ayat (1) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukan prosedur pindah memilih paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan atau 10 April 2019.
Namun, ketentuan ini hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti sakit, menjadi tahanan, korban bencana alam, dan menjalankan tugas.
KTP elektronik digunakan sebagai alternatif syarat mencoblos jika pemilih tak mendapatkan C6 atau pemberitahuan untuk mencoblos di TPS.
Selain itu, e-KTP juga digunakan untuk pemilih yang tak tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dalam kondisi ini, pemilih bisa mencoblos di TPS dengan membawa e-KTP dan akan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Kalau sudah saat seperti ini belum masuk DPT, tidak bisa lagi masuk DPT, jadi masuk ke dalam DPK, nanti memilih harus di TPS sesuai alamat tempat tinggal," kata komisioner KPU, Viryan Azis, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/3/2019).
Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilih satu jam terakhir waktu pemungutan suara, yaitu setelah pukul 12.00.
Viryan mengimbau pemilih untuk lebih dulu memastikan, apakah dirinya sudah tercatat di DPT atau belum.
"Dalam beberapa kasus, pemilih yang menyatakan dirinya belum terdaftar (di DPT), setelah datang ke kantor KPU kabupaten/kota setempat itu dicek datanya sudah ada (di DPT)," ujar Viryan.
Untuk mengetahui apakah pemilih sudah tercatat di DPT atau belum, pemilih bisa mengecek di kantor KPU kabupaten/kota terdekat atau online melalui portal htpps://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Aturan soal penggunaan e-KTP telah tertuang dalam Pasal 9 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Menghalang-halangi Pemilih Mencoblos Bisa Pidana
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, perusahaan yang tidak memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk mencoblos pada hari pemungutan suara, Rabu (17/4/2019), bisa dikenai sanksi pidana.
Tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai menghalang-halangi hak pilih orang.
"Itu bisa sanksi pidana. Enggak boleh menghalang-halangi hak pilih orang," kata Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019), dilansir Kompas.com.
Aturan soal hal ini tertuang dalam Pasal 531 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Disebutkan bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00."
Viryan mengatakan, hari pemungutan suara sengaja diliburkan karena negara ingin memastikan bahwa pemilih bisa menggunakan hak pilihnya.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak dapat mendukung pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019.
"Itu bukan untuk libur dalam hal berwisata, tapi libur hari Rabu spesifik agar masyarakat terjamin bisa menggunakan hak pilihnya," kata Viryan.
Baca juga:
Inilah Cara dan Aplikasi Laporkan Kecurangan Pemilu 2019; Cek Link Ayo Jaga TPS & Bawaslu
Pemilu 2019, Ada 1.226 Warga Binaan dan Tahanan Polres di Tenggarong Dipastikan tak Bisa Milih
Sikap Politik Ustaz Yusuf Mansur Dipertanyakan Gegara Pasang Foto Sandiaga Uno
Link Live Streaming Quick Count Pemilu 2019 di Kompas TV, Metro TV dan TV One, Cek Hasilnya di Sini
Likes Fanpage Facebook:
Follow Twitter:
Follow Instagram:
Subscribe YouTube: