Pemilu 2019
Rekapitulasi di PPK Masih Berlangsung, Akhir Mei Perolehan Kursi Calon Terpilih DPRD Baru Diketahui
Selanjutnya tahapan rekapitulasi dan penetapan di tingkat KPU Kabupaten/Kota berjangka waktu 20 April sampai 7 Mei 2019.
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Muhammad Arfan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Rekapitulasi suara hasil pemungutan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat ini sebagian besar masih berlangsung di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Tahapan rekapitulasi di tingkat PPK berjangka waktu 18 April sampai 4 Mei 2019.
Selanjutnya tahapan rekapitulasi dan penetapan di tingkat KPU Kabupaten/Kota berjangka waktu 20 April sampai 7 Mei 2019.
Kemudian di tingkat provinsi 22 April sampai 12 Mei 2019. Lalu di tingkat nasional 25 April sampai 22 Mei.
"Kalau kita melihat jadwal, di PPK itu cukup panjang waktunya, 17 hari. Umpama di satu kecamatan di Tana Tidung, hanya beberapa desanya. Sehingga mungkin cukup sehari selesai. Di kabupaten/kota lain, kita lihat dulu bagaimana. Tidak boleh mendahului tahapan yang sudah ditetapkan KPU RI," kata Ketua KPU Kalimantan Utara Suryanata Al Islami, Minggu (21/4/2019).
Jika proses rekapitulasi di tingkat PPK dan Kabupaten/Kota selesai, maka dokumen hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota akan dibacakan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat provinsi.
"Untuk logistiknya hanya sampai di kabupaten/kota. Tidak dibawa lagi sampai tingkat provinsi. KPU Kabupaten/Kota hanya membawa dokumen rekapitulasi mereka," sebutnya.
Mantan Ketua KPU Kabupaten Bulungan ini menjelaskan, walau rekapitulasi di tingkat PPK berjangka waktu sampai 4 Mei 2019, namun diestimasikan tanggal 21-22 April mayoritas sudah selesai.
"Di Kabupaten/Kota rekapitulasi sampai 7 Mei. Tetapi paling tidak tanggal 24-25 sudah selesai," ujarnya.
Suryanata mengatakan, jika dokumen rekapitulasi KPU Kabupaten/Kota sudah siap pada tanggal 25-26, KPU Kalimantan Utara juga akan segera merekapitulasi.
"Insyaa Allah bisa akhir April kami sudah rekap. Dengan catatan di KPU Kabupaten/Kota sudah siap semua. Kita juga tidak terlalu banyak TPS seperti di provinsi lain," sebutnya.
Setelah tahapan rekapitulasi dan penetapan suara di tingkat PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi, maka akan dilaksanakan tahapan selanjutnya yakni Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu.
Tahapan ini dilaksanakan paling lama 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan hasil pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di tingkat nasional.
Permohonan pengajuan sengketa di Mahkamah Konstitusi berlangsung tanggal 23-25 Mei.