Pilpres

Sejarah Mencatat MK Tak Pernah Mengabulkan Gugatan Pihak yang Kalah di Pilpres, Bagaimana Kali Ini?

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa Pilpres 2019.

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
WARTA KOTA/ADHY KELANA
Pasangan capres dan cawapres nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menggelar konferensi pers didampingi tim Badan Pemenangan Nasional menyikapi hasil perhitungan suara KPU, di Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa Pilpres 2019.

Gugatan tersebut  dilayangkan karena pasangan dengan nomor urut 02 ini merasa telah terjadi kecurangan dalam rangkaian proses Pilpres 2019 yang berlangsung kemarin. 

Pendaftaran gugatan serta bukti dari tim BPN Prabowo-Sandi telah  diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukun BPN, Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda Mahkamah Konstitusi (MK), Muhidin, Jumat (24/5/2019) malam

Dalam pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2019 tersebut, terdapat 51 alat bukti yang dilaporkan dalam berkas gugatan.

Mengutip dari siaran langsung Kompas TV, Bambang Widjojanto mengatakan akan menyusulkan bukti lain untuk melengkapi gugatan sengketa pilpres 2019.

Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukun BPN, Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.

"Insyaallah dalam waktu dekat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan,"

"Kemungkinan kami juga menambahkan beberapa hal yang penting"

"Dan diperlukan dalam mengungkap proses kebenaran di Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkap Bambang Widjojanto dalam jumpa pers (25/5/2019) malam di Gedung MK.

Dalam pendaftaran gugatan tersebut terdapat 8 Nama Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi.

Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 ini rencananya akan berlangsung pada Jumat (14/6/2019).

Jika menilik faktor sejarah, dari sejumlah gugatan terkait Pilpres tak ada satupun hakim mengabulkan gugatan pihak yang kalah di proses Pilpres.

MK sendiri telah menyidangkan gugatan sengketa Pilpres, sejak pemilihan Presiden secara langsung  pertama kali digelar pada tahun 2004.

Ketika itu pasangan SBY-Jusuf Kalla memenangi pertarungan yang diikuti oleh 5 kontestan.

Soal Jabatan Maruf Amin di BUMN Digugat di MK Sudah Tepat atau Tidak, Begini Tanggapan Mahfud MD

Setelah Ada Putusan MK, Kubu Prabowo Sebut Akan Ajak Partai Koalisi Jokowi Bergabung di Pemerintahan

Usai Pilpres, pasangan Wiranto-Gus Sholah yang kalah di putaran pertama mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved