Izin FPI Diperpanjang Atau Tidak, Ini Pertimbangan Mendagri Tjahjo Kumolo, Pasti Pro dan Kontra

Izin Ormas FPI sudah habis, dan kini sedang mengajukan perpanjangan izin. Begini respon Mendagri Tjahjo Kumolo, sebut ada pro dan kontra

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ratusan massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO - Organisasi Masyarakat, atau Ormas Front Pembela Islam (FPI) sedang mengajukan perpanjangan izin organisasi.

Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. 

"Infonya sudah (diajukan) lewat Dirjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum)," ujar Tjahjo Kumolo saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (25/6/2019). 

Tjahjo Kumolo tidak menyebutkan kapan persisnya FPI mengajukan permohonan itu.

Saat ini, Dirjen Polpum Kemendagri sudah membentuk tim untuk menilai apakah FPI layak untuk diperpanjang izinnya atau tidak sebagai organisasi kemasyarakatan, sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. 

"Setiap pengajuan kembali akan kita nilai, kita telaah, kita pelajari dulu AD/ART yang terbaru bagaimana, komitmen terhadap NKRI dan Pancasila, itu yang dilihat," ujar Tjahjo.  

Saat ditanya apakah pro dan kontra mengenai perpanjangan izin FPI sebagai ormas di Indonesia akan dijadikan pertimbangan pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Tjahjo Kumolo tidak menjawab secara lugas.

Ia hanya menegaskan, "Apapun yang akan diputuskan (diberikan perpanjangan izin atau tidak), pasti akan menimbulkan pro dan kontra". 

Diketahui, berdasarkan situs resmi Kemendagri.go.id, masa izin FPI sebagai ormas terdapat dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dengan masa berlaku mulai 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

Artinya, masa izin FPI saat ini telah melewati batas waktu.

Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017). (Akhdi Martin Pratama)

FPI Bantu Polisi

Tokoh masyarakat di Petamburan yang juga ulama FPI ikut membantu pihak kepolisian menghalau kerusuhan demo 22 Mei 2019 di Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi bersama dengan sejumlah aparat kepolisian tampak bertemu dan berbincang dengan Habib Muksin, Panglima FPI Jakarta di lokasi kerusuhan.

Seusai perbincangan, keduanya kompak menjelaskan pada media bahwa aksi kerusuhan merupakan ulah pihak ketiga yang berasal dari luar Jakarta.

"Ini dilakukan oleh pihak ketiga yang memang sengaja ingin membuat kekacauan," ujar Habib Muksin, saat memberikan keterangan bersama sejumlah pihak kepolisian dari Metro Jakarta Barat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved