Pilpres 2019

Tim Hukum Prabowo-Sandi Luruskan Pernyataan Bambang Widjojanto, Simak Penjelasannya

Anggota Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi meluruskan pernyataan ketuanya, Bambang Widjojanto soal kecurangan TSM yang sulit dibuktikan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). 

TRIBUNKALTIM.CO - Pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019, baru akan disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019).

Namun, jelang putusan MK tersebut, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto sudah melontarkan pernyataan bernada menyerah.

Bambang Widjojanto menyebut pihaknya tak bisa membuktikan kecurangan terstruktur sistematis dan massif atau TSM.

Menurut Bambang Widjojanto, yang bisa membuktikan kecurangan adalah institusi negara.

Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Teuku Nasrullah menjelaskan maksud pernyataan Bambang Widjojanto.

Menurut Nasrullah, pihaknya memang tidak bisa menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui soal kecurangan.

"Yang dikaitkan oleh Mas Bambang Widjojanto itu misalnya ada kecurangan yang dilakukan aparatur negara.

Bagaimana memaksakan aparatur negara hadir di pengadilan? Apa kami punya kewenangan memaksakan dia hadir?

Tidak ada," kata Nasrullah di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Nasrullah menjelaskan, pihaknya sebenarnya sudah meminta MK untuk menghadirkan secara paksa sejumlah orang ke muka persidangan.

Menurut dia, MK mempunyai kewenangan untuk melakukan itu karena susah diatur dalam undang-undang.

"Jangan lupa dalam UU MK ada kalimat, setiap saksi yang dipanggil MK wajib hadir.

Itu menunjukkan ada kewenangan MK untuk memanggil.

Itu yang kami mohon pada MK, ayo rekan-rekan hakim Mahkamah Konstitusi cari dong kebenaran materiil.

Anda yang memutuskan perkara ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved