Pilpres 2019

Tim Hukum Prabowo-Sandi Luruskan Pernyataan Bambang Widjojanto, Simak Penjelasannya

Anggota Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi meluruskan pernyataan ketuanya, Bambang Widjojanto soal kecurangan TSM yang sulit dibuktikan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). 

Arsul Sani mengatakan, pernyataan Bambang Widjojanto itu menjadi bahan tertawaan para advokat di seluruh dunia.

"Statement Bambang Widjojanto bahwa negara atau pengadilan Mahkamah Konstitusi harus membuktikan dalil-dalil yang ia kemukakan dalam permohonannya menjadi bahan tertawaan dunia advokat.

Tidak saja di Indonesia tapi juga di kalangan advokat negara-negara lain," ujar Arsul Sani ketika dihubungi, Selasa (25/6/2019).

Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017).(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)
Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017).(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra) ()

Menurut Arsul Sani, advokat-advokat yang membaca pernyataan itu akan menganggapnya sebagai argumen pengacara yang kalah saja.

Sebab permintaan Bambang Widjojanto ini bertentangan dengan asas hukum.

"Barang siapa mendalilkan, maka dia harus membuktikan".

Anggota DPR yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara ini mengatakan setidaknya ada dua alasan untuk menolak pernyataan Bambang Widjojanto.

Jelang Putusan MK, Selain Jadi Bahan Tertawaan Advokat TKN Kembali Sebut Bambang Widjojanto Konyol

Sederet Aksi Bambang Widjojanto Jelang Putusan MK, Ditertawakan Advokat Hingga Sindir Mahfud MD

Jelang Pembacaan Sidang MK, Bambang Widjojanto: Saya Coach, Mahfud MD dan Hamdan Zoelva Penonton

"Pertama, sarjana hukum mana pun yang ambil mata kuliah beban pembuktian pasti tidak akan menemukan sandaran doktrinal, yurisprudensi, maupun hukum positifnya untuk statement Bambang Widjojanto.

Yang diajarkan adalah asas hukum 'barang siapa mendalilkan, maka ia harus membuktikan'," ujar Arsul Sani.

Alasan kedua adalah tidak pernah ada lembaga peradilan yang dibenarkan untuk kehilangan independensinya.

Bergabung dengan salah satu pihak yang berperkara dan ikut membuktikan dalil gugatannya akan membuat lembaga peradilan tersebut menjadi parsial.

"Tugas lembaga peradilan adalah menilai alat bukti, bukan membuktikan dalil salah satu pihak.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved