Pilpres 2019

Tim Hukum Prabowo-Sandi Luruskan Pernyataan Bambang Widjojanto, Simak Penjelasannya

Anggota Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi meluruskan pernyataan ketuanya, Bambang Widjojanto soal kecurangan TSM yang sulit dibuktikan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). 

Anda yang bertanggung jawab kepada seluruh rakyat indonesia.

Anda yang tanggung jawab kepada tuhan, kepada konstitusi," kata Nasrullah.

"Gali dong kebenaran jika menurut anda ada yang bisa membuat terang duduk perkara pengadilan, cari, usahakan dong, ketika pihak pihak yang berperkara tak mampu menghadirkan.

Jadi dalam konteks itu," tambah dia.

Namun Nasrullah menyesalkan permintaan pihaknya untuk memanggil sejumlah orang tidak dipenuhi oleh hakim Mahkamah Konstitusi.

Padahal menurut dia, tim hukum Prabowo-Sandi sudah memberikan daftar nama-nama yang harus dihadirkan ke persidangan untuk membuktikan kecurangan.

"Sudah kita sebut nama, tapi hakim Mahkamah Konstitusi menolak tidak diperlukan katanya," ujar Nasrullah.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto menuturkan, yang bisa membuktikan kecurangan Pilpres adalah institusi negara.

“Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini? Pemohon? Tidak mungkin.

Hanya institusi negara yang bisa.

Karena ini canggih,” kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan untuk mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan untuk mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jadi Bahan Tertawaan

Statement Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional, atau BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto kembali mengundang perhatian.

Bambang Widjojanto meminta institusi negara ikut membuktikan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2019.

Pernyataan Bambang Widjojanto pun dikomentari Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional, atau TKN Jokowi-Maruf, Arsul Sani.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved