Tergugat I Tidak Hadir, Berkas Tergugat V Tidak Lengkap. Sidang Tumpahan Minyak Kembali Ditunda

selain karena tergugat I yakni Gubernur Kaltim tidak hadir, berkas kuasa tergugat V yaitu dari Menhub dianggap tidak lengkap dan tak memenuhi syarat

Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Aris Joni
Suasana sidang tumpahan minyak di PN Balikpapan 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Majelis Hakim memutuskan sidang gugatan hak warga negara citizen lawsuit terkait petaka tumpahan minyak teluk Balikpapan ditunda hingga 30 Juli 2019 mendatang

Penundaan tersebut, selain karena tergugat I yakni Gubernur Kaltim tidak hadir dan berkas kuasa tergugat V yaitu dari Menteri Perhubungan RI dianggap tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat.

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Balikpapan pada, Selasa, (9/7/2019) sekitar pukul 12.00 wita.

Seorang penggugat, Pradarma Rupang menjelaskan, sidang hanya berjalan tidak sampai satu jam dan agenda dalam sidang tersebut adalah memeriksa berkas-berkas kuasa hukum tergugat.

Selanjutnya ucap Pradarma Rupang, dengan tidak hadirnya tergugat I dan tidak lengkapnya berkas tergugat V, maka majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga 30 Juli 2019 mendatang.

Suasana sidang tumpahan minyak di PN Balikpapan
Suasana sidang tumpahan minyak di PN Balikpapan (Tribunkaltim.co, Aris Joni)

"Dari tergugat V itu berkasnya tidak memenuhi syarat, karena surat kuasanya hanya ditandatangani oleh penerima kuasa. Sedangkan pemberi kuasa yaitu Menteri Perhubungan RI tidak membubuhkan tandatangannya," ungkap Pradarma Rupang.

Pradarma Rupang mengaku sangat kecewa atas tidak hadirnya tergugat I yakni Gubernur Kaltim.

Pradarma Rupang menjelaskan, seakan-akan Pemprov Kaltim tidak menganggap penting kasus tumpahan minyak yang merugikan banyak pihak tersebut.

Suasana sidang tumpahan minyak di PN Balikpapan
Suasana sidang tumpahan minyak di PN Balikpapan (Tribunkaltim.co, Aris Joni)

"Kita kecewa tergugat I tidak hadir, berarti dia menganggap sepele kasus ini," tutur Pradarma Rupang.

Pradarma Rupang menambahkan, dalam sidang tersebut majelis hakim meminta agat semua tergugat dapat hadir. Namun, jika tiga kali sidang tidak hadir, maka selanjutnya sidang tumpahan minyak tetap akan diteruskan.

"Maksimal tiga kali ditunda, kalau selanjutnya tidak hadir maka sidang akan tetap dilanjutkan," pungkas Pradarma Rupang. (Tribunkaltim.co/Aris Joni)

Subscribe Official YouTube Channel:



Baca juga:


Tsamara Amany Pernah Menikah Muda di Usia 19 Tahun, Ini Sosok Mantan Suaminya


Bukan Hanya UTBK, Inilah 6 Penentu Lulus SBMPTN 2019; Rektor PTN Juga Bisa Punya Kriteria Sendiri


10 Link Pengumuman Hasil SBMPTN Selasa (9/7/2019) Pukul 15.00 WIB, Ini Alternatif Jika Tak Lulus


Nekat, Dua Remaja Belasan Tahun Ini Berani Rampok, Perkosa, dan Bunuh Korbannya, Ini Kronologisnya


PERSIJA VS PERSIB, The Jak Mania, Diminta Tak Terpancing Isu di Medsos

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved