Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Reaksi Ketua Bapemperda DPRD Kaltim soal Pengurangan DBH, Singgung Kementerian

Baharuddin, pemerintah pusat memang mendorong daerah agar menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembentukan produk hukum.

TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
PENGURANGAN DBH KALTIM - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang dinilainya terus mengurangi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk daerah di Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang dinilainya terus mengurangi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk daerah di Kalimantan Timur

Hal itu disampaikannya saat kegiatan di Hotel Grand Fatma, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (9/10/2025).

Menurut Baharuddin, pemerintah pusat memang mendorong daerah agar menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembentukan produk hukum seperti pajak dan retribusi daerah.

Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak seimbang dengan tren pengurangan dana transfer dari pusat.

Baca juga: DPR RI Kawal DBH agar Tak Dipangkas, Syafruddin: Ini Hak Daerah Penghasil

Tren pusat ke depan itu adalah selalu mengurangi dana bagi hasil untuk daerah.

"Pusat mendorong daerah bikin produk hukum untuk menambah penghasilan, tapi hampir semua sumber sudah diambil pusat,” jelasnya.

Ilustrasi uang rupiah.
PENGURANGAN DBH KALTIM - Ilustrasi uang rupiah. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang dinilainya terus mengurangi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk daerah di Kalimantan Timur. (canva)

Lebih Banyak di Kementerian

Ia menilai, kebijakan tersebut berdampak besar terutama bagi daerah penghasil sumber daya alam.

Sebab, peningkatan anggaran justru lebih banyak terjadi di kementerian, sementara daerah kehilangan sebagian besar sumber pendapatannya.

“Seharusnya pusat tidak melakukan pemotongan terhadap daerah penghasil. Karena dana-dana itu justru berputar di pusat, bukan di daerah,” tegas Baharuddin.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar upaya peningkatan PAD melalui pajak dan retribusi tidak menimbulkan resistensi masyarakat.

“Jangan sampai aturan itu dibuat tapi malah memicu penolakan di masyarakat seperti yang terjadi di beberapa daerah,” ujarnya.

Baca juga: Pemangkasan DBH 2026, Wagub Kaltim Seno Aji Siapkan Diplomasi ke Kemenkeu

Ke depan, DPRD Kaltim tengah menggagas rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sungai sebagai bagian dari upaya memperkuat potensi daerah.

Meski demikian, Baharuddin menegaskan bahwa penyusunannya akan dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan banyak pihak.

“Masih jauh, karena kita harus memanggil kabupaten kota dan pihak-pihak yang paham soal pengelolaan sungai. Jangan sampai aturan ini nanti malah melanggar hal-hal penting,” tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved