Giliran Kuasa Hukum Ponakan Prabowo Subianto yang Kena Tegur Hakim MK, Begini Penyebabnya

Kuasa hukum keponakan Prabowo Subianto yang juga caleg Partai Gerindra kena tegur Hakim MK, saat mengajukan sengketa PHPU Pileg 2019

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Menindaklanjuti sidang putusan MK, KPU akan menetapkan pasangan capres dan cawapres terpilih Minggu (30/6/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Giliran Kuasa Hukum Ponakan Prabowo Subianto yang Kena Tegur Hakim MK, Begini Penyebabnya.

Diketahui, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo keponakan Prabowo Subianto mengajukan permohonan sengketa PHPU Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

//

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, menegur kuasa hukum calon anggota legislatif (caleg) DPR RI untuk daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Hal itu dilakukan karena tim kuasa hukum Rahayu terlambat memasukkan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk caleg ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Arief Hidayat menegaskan permohonan gugatan sengketa pileg semestinya diajukan maksimal 3 x 24 jam setelah pengumuman penetapan suara secara nasional oleh KPU atau 23 Mei 2019.

"Ini yang jadi masalah adalah tenggang waktu, karena permohonan perorangan ini diajukan pada Jumat, tanggal 31 Mei pukul 18.56 WIB," tutur Arief di Gedung MK, Rabu (10/7/2019).

Selain itu, Arief Hidayat mempertanyakan kepada tim kuasa hukum mengenai penyerahan permohonan yang dilakukan pukul 18.56 WIB. Sementara berkas perbaikan Partai Gerindra diserahkan pada pukul 15.23 WIB.

Mendengarkan pernyataan hakim konstitusi, kuasa hukum Rahayu Saraswati, Dwi Putri Cahyawati, mengungkapkan permohonan diserahkan bersamaan dengan perbaikan permohonan perkara lainnya.

"Kami menganggap ketika ini dimasukkan sebagai penambahan dalam perbaikan.

Kami serahkan kepada kebijakan Mahkamah," tuturnya.

Selain itu, pemohon juga ingin mengajukan renvoi berupa penambahan dalil permohonan.

Namun, permintaan itu tak dikabulkan.

Sebab, renvoi hanya bisa dilakukan untuk perubahan redaksional, bukan penambahan dalil permohonan.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menegaskan MK menangani semua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) secara proporsional.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved