Giliran Kuasa Hukum Ponakan Prabowo Subianto yang Kena Tegur Hakim MK, Begini Penyebabnya
Kuasa hukum keponakan Prabowo Subianto yang juga caleg Partai Gerindra kena tegur Hakim MK, saat mengajukan sengketa PHPU Pileg 2019
Dia menegaskan tidak membeda-bedakan perkara termasuk perkara yang diajukan oleh Politisi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
"Bagi MK semua permohonan diperlakukan sama. Sama dalam hal permohonan biasa.
Secara seimbang tak ada yang diistimewakan. Sesuai ketentuan dan hukum acara," kata Fajar, ditemui di gedung MK, Selasa (9/7/2019).
Dalam permohonannya, Saraswati mempersoalkan dugaan hilangnya suara yang seharusnya dia dapatkan, sejumlah 29.556 suara.
Ini berdasarkan adanya perbedaan perolehan suara versi pemohon dengan KPU.
Pemohon memprediksi memperoleh 373.687 suara.
Namun, KPU menetapkan jumlah perolehan suara pemohon adalah 344.131.
Hadapi 260 perkara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan bertarung mempertahankan hasil rekapitulasi Pileg 2019 yang disengketakan ke Mahkamah Konstitusi.
Sebanyak 260 perkara sudah menanti KPU.
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan dari 260 perkara sengketa, mayoritas berkaitan dengan perselisihan suara di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD RI.
"Hampir semuanya berkaitan dengan perselisihan suara," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Banyak dari peserta Pemilu yang mengajukan sengketa, meminta suaranya dikembalikan.
Tuntutan cara mengembalikan suaranya pun bermacam-macam.
Namun salah satu yang paling sering dicantumkan ialah meminta Pemilu ulang.