Giliran Kuasa Hukum Ponakan Prabowo Subianto yang Kena Tegur Hakim MK, Begini Penyebabnya

Kuasa hukum keponakan Prabowo Subianto yang juga caleg Partai Gerindra kena tegur Hakim MK, saat mengajukan sengketa PHPU Pileg 2019

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Menindaklanjuti sidang putusan MK, KPU akan menetapkan pasangan capres dan cawapres terpilih Minggu (30/6/2019). 

"Minta dikembalikan suaranya. Istilahnya minta Pemilu ulang," ujar Hasyim.

Tuntutan Pemilu ulang dari Pemohon, kata Hasyim bergantung pada tingkat mana mereka menemukan persoalan terkait perselisihan suara tersebut.

Jika Pemohon mempersoalkan perselisihan suara pada tingkat TPS, maka permohonan yang diajukan ialah pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang.

Namun bila levelnya ada di Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga Provinsi, maka permintaannya adalah rekapitulasi suara ulang.

PRABOWO SUBIANTO GAGAL, Giliran Ponakannya yang Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

JADI SYARAT REKONSILIASI Jokowi dan Prabowo, Imigrasi Persilakan Rizieq Shihab Balik ke Indonesia

Partai Gerindra belum tentu jadi oposisi Pemerintahan Jokowi, Ini sikap Prabowo Subianto

"Kalau mereka ada di Level TPS ya permohonannya bisa suara ulang, bisa penghitungan suara ulang. Tapi kalau di tingkat Kecamatan, Kabupaten dan seterusnya, bisa saja mintanya rekapitulasi suara," ungkap Hasyim.

Sebagaimana diketahui, persidangan sengketa hasil Pileg 2019 mulai digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (9/7).

MK telah meregistrasi permohonan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Registrasi dilakukan dengan cara mencatat permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon.

Total, ada 260 perkara terverifikasi.

Jika dirinci, dari 260 perkara, sebanyak 248 diajukan parpol, 1 perkara diajukan oleh Pemohon Partai Berkarya berkaitan dengan parliamentary threshold, dan 1 perkara diajukan oleh kelompok masyakarat adat di Papua.

Sementara, 10 perkara lainnya diajukan calon anggota DPD dari 6 provinsi, yaitu Sumatera Utara (2), Nusa Tenggara Barat (1), Sulawesi Tenggara (1), Maluku Utara (2), Papua (3), dan Papua Barat (1).

Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh 3 Panel Majelis Hakim yang terdiri atas 3 orang Hakim Konstitusi. Panel I terdiri atas Y.M. Anwar Usman (Ketua), Y.M. Enny Nurbaningsih dan Y.M. Arief Hidayat(Anggota), Panel II terdiri atas Y.M. Aswanto (Ketua), Y.M. Saldi Isra dan Y.M. Manahan M.P. Sitompul (Anggota), dan Panel III terdiri atas Y.M. I Dewa Gede Palguna, Y.M. Suhartoyo, dan Y.M. Wahiduddin Adams (Anggota).

Agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan terselenggara mulai Selasa hingga Jumat, (9-12/7) mendatang.

Batasan waktu bagi MK menuntaskan perkara PHPU Pileg ialah selama 30 hari kerja, sejak perkara dicatat dalam BRPK.

Sesuai dengan PMK Nomor 2 Tahun 2019, MK memiliki waktu untuk memutus perkara dimaksud paling lama pada 9 Agustus 2019. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved