Ajukan Kecurangan TSM Pilpres 2019 ke Mahkamah Agung, Yusril Nilai Prabowo-Sandi Salah Berpikir
Yusril Ihza Mahendra menanggapi permohonan PAP kecurangan TSM yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung. Sebut salah berpikir
TRIBUNKALTIM.CO - Ajukan Sengketa Kecurangan TSM Pilpres 2019 ke Mahkamah Agung, Yusril Nilai Prabowo-Sandi Salah Berpikir.
Diketahui kubu Prabowo-Sandi kembali mengajukan gugatan Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP) terkait kecurangan TSM Pilpres 2019, ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, permohonan serupa yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ditolak Mahkamah Agung karena bermasalah pada legal standing.
Dilansir dari Kompas.com, Kuasa hukum pasangan Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menilai ada kesalahan berpikir kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandi terkait pengajuan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) ke Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, permohonan agar MA memeriksa pelanggaran administrasi Pilpres 2019 yang dianggapsebagai kecurangan TSM itu tidak diajukan lebih dulu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Bagaimana ceritanya MA bisa memutus tanpa ada di Bawaslu.
Jadi ini makanya ada kesalahan berpikir.
Mestinya tidak begitu," ujar Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di kantornya, Kasablanka Office Tower, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Yusril menjelaskan, permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemil pernah diajukan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais pada 31 Mei 2019.
Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada 15 Mei 2019.
Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara TSM.
Permohonan tersebut tidak diterima oleh MA.
Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima atau NO (niet ontvankelijk verklaard) karena adanya cacat formil, yakni legal standing atau kedudukan hukum dari pemohon.
Seharusnya, permohonan diajukan oleh pasangan capres-cawapres.
Oleh sebab itu, permohonan sengketa yang sama diajukan kembali dengan Prabowo dan Sandiaga sebagai pihak pemohon. Kemudian, kubu capres-cawapres Prabowo-Sandi kembali mengajukan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP).