Jadi Tersangka, Sopir Truk Modifikasi dan Operator SPBU Terancam Dipenjara 6 Tahun

Dua tersangka pengetap BBM bersubsidi menggunakan modus truk modifikasi yang menampung 1200 liter solar di Kutai Kartanegara terancam 6 tahun penjar

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Budi Suryanto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/11/2018). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dua tersangka pengetap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan modus truk modifikasi yang menampung 1200 liter solar di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, terancam dipenjara 6 tahun.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Budi Suryanto melalui Kasubdit Indagsi AKBP Seber Kombong, Kamis (17/8/2019).

Kedua tersangka, sopir truk modifikasi dan operator SPBU terbukti melanggar Undang-Undnag nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 55 yang berbunyi,

setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

"Kami akan panggil saksi ahli. Perkaranya masih proses," tuturnya.

Untuk diketahui, dari pengakuan kedua tersangka, pengambilan BBM bersubsidi jenis solar sudah rutin dilakukan setiap ada kiriman stok minyak ke SPBU.

Tersangka mengaku mendistribusikan solar subsisidi tersebut kepada para pengecer di kawasan Loa Janan Kutai Kartanegara.

"Ngakunya dijual ke pengecer. Nah, dari pengecer, kan belum tahu lagi didistribusikan kemana. Bisa saja ke perusahaan-perusahaan tambang, kami masih kembangkan," ujarnya.

Sang sopir truk muatan, Wawan Effendi saat ini ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Kaltim. "Operator SPBU yang diamankan statusnya sebagai tersangka.

Namun tak ditahan, ditangguhkan, lantaran istrinya mau melahirkan, namun kasusnya tetap berjalan," ungkapnya.

Pemberitaan sebelumnya, truk muatan disetop polisi kriminal khusus Polda Kaltim, Sabtu (13/7/2019) kemarin. Lantaran diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di Jalan poros Balikpapan-Samarinda, Kalimantan Timur.

Truk dengan nomor polisi KT 8030 KJ tersebut sekira 12.30 masuk ke SPBU. Ia mengantre di antrean solar subsidi. Truk yang dikendarai Wawan Efendi tak lama keluar dari SPBU langsung dihentikan polisi, tepatnya di KM 19, Batuah, Loa Janan, Kukar.

Saat dilakukan pengecekan, ternyata di dalam truk terdapat 2 tandon. Satu tandon berisi BBM solar sekitar 1000 liter. Belakangan diketahui BBM solar tersebut diperoleh beli dari SPBU Batuah.

Total 1200 liter BBM subsidi jenis solar diangkut truk modifikasi tersebut. Saat ini sopir truk muatan dan operator SPBU, Joko Hadi diamankan  Polda Kalimantan Timur. (*)

Subscribe YouTube newsvideo tribunkaltim:

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved