12 Warga Asing Dideportasi dari Kalimantan Timur Sepanjang 2019, Didominasi WNA Asal Tiongkok
12 warga asing dideportasi dari Kalimantan Timur sepanjang 2019, didominasi WNA asal Tiongkok.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -- 12 warga asing dideportasi dari Kalimantan Timur sepanjang 2019, didominasi WNA asal Tiongkok.
Kantor Imigrasi Kelas I A Samarinda memulangkan 12 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 2019 terakhir.
Para WNA ini didapati masa izin tinggal mereka telab habis. Namun masih tetap bertahan di Kaltim untuk bekerja.
Dari data Kantor Imigrasi Kelas I A Samarinda diketahui 12 WNA tersebut berasal dari 4 negara. WNA dari Tiongkok paling banyak yang dipulangkan yakni 7 orang.
Menyusul 2 orang WNA asal Malaysia, 2 orang asal Amerika Serikat dan 1 orang dari Negara Bangladesh.
BACA JUGA
Persiapan Malam Tahun Baru, Bupati Kukar Edi Damansyah Larang Warga Main Kembang Api, Ini Alasannya.
Tekan Peredaran Narkoba di Tarakan, BNNK Usulkan Penerapan Kodefikasi Speed Boat, Ini Tujuannya
Alasan Dipakai Main Game, Remaja 16 Tahun di Berau Nekad Mencuri Kotak Amal dan Sepeda Motor
Masuk Musim Penghujan, Pemkab Penajam Paser Utara Waspadai Banjir dan Pohon Tumbang di Jalan
"Tahun ini deportasi kebih tinggi dari 2018 lalu yang hanya 4 WNA saja," ujar Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi, Selamet Sutarno.
Bahkan, salah satu dari mereka terlibat kasus kriminal dengan perkara narkotika.
Pada Mei kemarin WNA Malaysia telah selesai menjalani masa hukuman pidana, selepas itu pihak Imigrasi segera memulangkan yang bersangkutan ke negara asalnya.

BACA JUGA
Kapolres Bontang Minta Anggotanya Jangan Main-main dengan Narkoba, Ketahuan Pecat!