Berikut Alasan 3 Pelaku Minyak Ilegal di Berau Kalimantan Timur Lakukan Penampungan Solar

Dalam kurung waktu dua hari jajaran Polres Berau Kalimantan Timur berhasil mengamankan tiga orang pelaku ilegal oil atau minyak BBM jenis solar.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Ikbal Nurkarim
Sat reskrim Polres Berau saat melakukan rilis penangkapan BBM hasil ilegal oil, Selasa (25/2/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dalam kurung waktu dua hari jajaran Polres Berau Kalimantan Timur berhasil mengamankan tiga orang pelaku ilegal oil atau minyak BBM jenis solar di wilayah hukum Polres Berau

Tiga orang yang berhasil ditangkap itu dari dua tempat kejadi berbeda.

Masing-masing berinisial NR warga Kecamatan Gunung Tabur di tangkap di Jl Poros Bulungan sementara JU (60) warga Nunukan, Kaltara dan MH (35) warga Kabupaten Berau ditangkap di Jl Gatot Subroto.

Ditangan tiga tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan ribuan BBM jenis solar yang ditampung menggunakan jerigen 20 liter.

Ditangan NR polisi mengamankan 55 jerigen dengan total 1.100 liter yang ditampung di rumah pelaku.

Sementara ditangan JU dan MH polisi mengamankan 102 dengan total 2.040 liter, yang disimpan dalam mobil boks yang telah dimodifikasi pelaku.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan dari aksi pelaku dapat meraup untung hingga Rp 150 ribu perjerigen.

"Pelaku ini dapat meraup untung hingga Rp 150 perjerigennya, jadi bisa di bayangkan pelaku sekali ngangkut dapat untung berapa," katanya.

Saat ditanya pelaku melakukan ilegal oil dalam sehari, Rengga mengaku masih mendalami.

Sementara itu, dalam menimbun BBM jenis solar para pelaku melancarkan aksinya dengan ngantri di SPBU yang ada di Kabupaten Berau.

"Kalau NR dia menampung dari para pengetem di SPBU lalu dia yang timbun sementara JU dan MH dia ikut antre dan setelah tangki penu dia pindahkan kedalam jerigen yang sudah dimodifikasi," jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 53 huruf D UU RI nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana oenjara paling lama 4 tahun dan denda Rp 40 M.

(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved