Buronan di Berau Ditembak

Buronan Polres Berau, Selain Rudapaksa Anak di Bawah Umur, RM Juga Residivis Spesialis Bobol Rumah

Buronan Polres Berau, selain rudapaksa anak di bawah umur, RM juga residivis spesialis bobol rumah.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM
Tersangka rudapaksa anak di bawah umur saat di Mapolres Berau, Kamis (27/2/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Buronan Polres Berau, selain rudapaksa anak di bawah umur, RM juga residivis spesialis bobol rumah.

RM (26) terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas saat ingin ditangkap terkait kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Pria 26 tahun itu sempat melarikan diri selama lebih setahun.

Dan saat itu pelaku pindah-pindah tempat sehingga sulit ditemukan.

Baca Juga

Enam Kali Merudapaksa Siswi SMP di Bontang, Pelajar SMK Ini Digelandang Masuk Bui

Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Berau, Terungkap dari SMS Mesra Pelaku

Selain melakukan rudapaksa anak di bawah umur di Kecamatan Talisayan, pria asal Tarakan itu juga merupakan residivis pencurian.

Masih di Kecamatan Talisayan, pria 26 tahun itu tercatat pernah membobol rumah dan membawa mesin genset milik korbannya.

"Tersangka baru ditangkap setelah melarikan diri ( buron ) selama 1 tahun 4 bulan," kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, Kamis (27/2/2020) siang.

Kapolres melanjutkan, "Tersangka merupakan residivis dan dihukum dalam perkara pencurian pada tahun 2016." 

Kepada Polisi, tersangka mengaku pernah di hukum enam bulan penjara.

Tersangka rudapaksa anak di bawah umur saat di Mapolres Berau, Kamis (27/2/2020).
Tersangka rudapaksa anak di bawah umur saat di Mapolres Berau, Kamis (27/2/2020). (TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM)

Baca Juga: Ajak Main Kuda-Kudaan, Pria 60 Tahun di Kabupaten Berau Rudapaksa Bocah Enam Tahun

"Kasus itu aku dihukum enam bulan penjara pak, karena mengambil gengset," kata RM.

Kini pria yang diketahui tinggal di Kecamatan Talisayan itu harus mendekam di Mapolres Berau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved