Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Gratiskan 5.000 Petak Lahan Pertanian untuk Warga
Pemprov Kaltim bekerjasama dengan Pemkab Kubar melalui Dinas Pertanian dan BPN memprogramkan sertifikasi lahan pertanian dan perkebunan dan perikanan
Penulis: Febriawan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Kalimantan Timur ( Kaltim ) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Kutai Barat ( Kubar ), dalam hal ini Dinas Pertanian dan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) memprogramkan sertifikasi lahan pertanian, perikanan dan perkebunan masyarakat.
Tahun ini, dikatakan Ir Sukorilawan MSi, Kepala Seksi (Kasi) Prasarana Sarana Produksi Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Barat, melalui program tersebut, ada sebanyak 5000 bidang lahan pertanian milik warga yang akan disertifikasi.
Saat ini, kata Sukorilawan, petugas dari Dinas Pertanian bersama petugas BPN telah mulai melakukan pemetaan dan pengukuran di lapangan.
Dia mengatakan, dari kuota 5000 bidang yang akan disertifikasi, hingga sekarang sudah ada sekitar 4000 bidang yang mendaftar melalui Dinas Pertanian. “Lahan yang akan disertifikasi adalah lahan yang masuk di Areal Penggunaan Lain ( APL ). Bukan yang masih berada di kawasan budidaya kehutanan,” katanya.Jumat (5/3/2020).
• Sebanyak 1.053 Tanah Belum Memiliki Sertifikat, Pemkab Penajam Targetkan Sertifikasi Lahan Selesai
• 2.046 Tenaga Lokal Tersertifikasi, Dinas PUPR-Perkim Kaltara Targetkan 1.000 Tenaga Kerja Tahun 2020
Diungkapkan, sertifikasi lahan pertanian akan dilakukan di 16 kecamatan di Kubar. Namun yang sementara masuk baru dari 12 kecamatan. “Program ini merupakan program dari pusat melalui Kementerian ATR/BPN. Kepada warga yang mengajukan sertifikasi, gratis alias tidak dipungut biaya,” kata Sukorilawan.
Selain program pusat yang anggarannya melalui APBN, dia mengatakan, tahun ini Pemkab Kubar juga menyiapkan anggaran untuk program serupa.
Melalui APBD disiapkan anggaran Rp 270 juta untuk sertifikasi terhadap 150 bidang lahan.
• Pemprov Kalimantan Utara Dorong Sertifikasi Lahan Tambak, Begini Keuntungannya
“Kami berharap program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Silakan segera mendaftar melalui petinggi masing-masing yang nanti diteruskan ke kecamatan. Sekali lagi, program ini gratis, tidak ada biaya apapun,” tegasnya.
Program sertifikasi ini, imbuh dia, bertujuan untuk membantu masyarakat atas hak kepemilikan atas lahan. Utamanya lahan pertanian.
“Dengan adanya sertifikat, selain untuk legalitas lahannya. Juga bisa digunakan untuk keperluan lain bagi masyarakat. Seperti bisa digunakan sebagai agunan di bank, jika membutuhkan dana untuk modal usaha,” tambah Sukorilawan. (naw)