Pendapatan Pajak DJP Kaltimra Hingga 26 April 2020 Mencapai Rp 5,35 Triliun, Naik 20 Persen
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kaltimra berhasil mengumpulkan penerimaan hingga tanggal 24 April 2020 sebesar Rp 5,35 triliun
Penulis: Heriani AM | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kantor Wilayah atau Kanwil Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kalimantan Timur - Kalimantan Utara atau Kaltimra berhasil mengumpulkan penerimaan hingga tanggal 24 April 2020 sebesar Rp 5,35 Triliun.
Capaian tersebut maksimal di tengah wabah Covid-19. Terbukti dengan tumbuhnya penerimaan sebesar 20,19 persen. Diketahui tahun ini, DJP Pusat menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.600 triliun se Indonesia. Sedangkan untuk Kanwil DJP Kaltimra target capaian tahun 2020 adalah Rp 26,515 triliun.
"Capaian cukup maksimal pada triwulan I tahun 2020, meski di tengah wabah Covid-19 ini," ujar Kepala DJP Kaltimra, Samon Jaya, Senin (27/4/2020).
Hal ini didukung dengan pelayanan secara daring atau online yang dilakukan. DJP meniadakan layanan tatap muka, serta para pegawai melakukan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home ( WFH ).
"Ternyata jumlah pelayanan yang diajukan wajib pajak secara daring cukup banyak. Alhamdulillah wajib pajak terbantu dengan kebijakan laporan SPT Tahunan," tambahnya.
• Tak Pungut PPN, Dirjen Pajak Kaltimra Dukung Fasilitas Kesehatan dalam Penanganan Covid-19
• Tarif Wajib Pajak Badan Usaha Turun, KPP Kaltimra Perpanjang Layanan Tatap Muka Hingga 21 April
• Mau Urus Pajak atau Lapor SPT, DJP Kaltimra Ingatkan Tak Ada Layanan Tatap Muka Sementara
Dibeberkannya, pelayanan secara daring dapat dilakukan melalui e-mail, telepon/SMS, whatsapp, media sosial dan meeting online. Sebanyak 5.046 pelayanan dilakukan wajib pajak melalui e-mail. Sebanyak 2.988 wajib pajak memilih telepon/SMS, 30.083 memilih whatsapp, 975 media sosial, dan 1.336 memilih meeting online.
"Total wajib pajak per hari ini yang melakukan pelayanan secara daring se Kanwil DJP Kaltimra sebanyak 40.427 orang," tukasnya.
Untuk meringankan beban wajib pajak Badan dan wajib pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan, diberikan relaksasi berupa penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan sampai dengan akhir 30 Juni 2020, melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor 06/PJ/2020 tanggal 17 April 2020.
Fasilitas relaksasi ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta pengembalian pendahuluan, atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020.
Dengan pemberian insentif dan fasilitas perpajakan tersebut, diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda penyetoran pajak yang terutang. Karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah Covid-19.