Virus Corona di Kukar

Layanan Tatap Muka Ditiadakan, Disdukcapil Kukar Beralih ke Layanan Online Selama Pandemi Corona

Layanan tatap muka yang kerap dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berganti

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/CHRISTOPER D
Selama pandemi virus corona, Disdukcapil Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengganti layanan tatap muka dengan sistem online terhadap seluruh kepengurusan dokumen kependudukan, Senin (4/5/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Layanan tatap muka yang kerap dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berganti sistem digital dengan layanan online, sebagai wujud penerapan physical distancing.

Sejak 20 Maret 2020 lalu, Disdukcapil Kukar telah meniadakan layanan tatap muka, diganti dengan sistem layanan online.

Sistem layanan online itu berlaku untuk semua bentuk dokumen, mulai dari KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), akta perkawinan, akta perceraian, surat pindah, dan akta kematian.

Dari pantauan Tribunkaltim.co di kantor Disdukcapil Kukar, tidak terlihat adanya layanan tatap muka kepada warga, bahkan sejumlah tulisan pengumuman layanan online ditempel disejumlah titik, termasuk dengan menyebarkan informasi tersebut ke media sosial.

BACA JUGA:

 BREAKING NEWS 34 Petugas Medis di Puskesmas Long Ikis Paser Positif Corona dari Hasil Rapid Test

 TERBARU Kontak Erat Pasien Positif Corona yang Meninggal di Bulungan Kaltara, Negatif Covid-19

 Asosiasi Puskesmas Kalimantan Timur Sempat Khawatir, Petugas Medis Tumbang karena Keganasan Corona

"Sesuai arahan Dirjen, setiap hari kerja kami tetap lakukan pelayanan terhadap warga dengan jalur online. Semua kepengurusan dokumen dilakukan secara online, karena jika kita tetap lakukan layanan tatap muka, bakal menimbulkan terjadinya penumpukan massa," ucap Kepada Disdukcapil Kabupaten Kukar, M Irianto, Senin (4/5/2020).

"Sebelumnya pada 20 Maret - 1 April 2020 layanan online sudah dijalankan berbasis aplikasi WhatsApp (WA). Sejak 2 April 2020 layanan online sudah disempurnakan berbasis website," sambungnya.

Lanjut dirinya menjelaskan, pemohon ataupun warga dapat mengakses http://disdukcapil.kukarkab.go.id/layanan_online guna melakukan proses kepengurusan dokumen.

Di website tersebut, warga dapat mengetahui status, hingga tempat pengambilan dokumen.

Sejauh ini, dokumen yang paling banyak diurus oleh warga yakni KTP, dan akta kelahiran.

"Kebanyakan masih KTP, sebenarnya kalau tidak terjadi pandemi virus corona, kami menargetkan April paling lambat sisa suket selesai cetak. Sekarang blanko kami kebut untuk dicetak, kalau suplay blanko dari pusat lancar, dua bulan kedepan bisa tuntas terkait suket ini," jelasnya.

Dirinya tidak menampik, pelaksanaan layanan online masih menuai kendala, terutama terhadap warga yang memiliki keterbatasan kemampuan mengakses layanan online, mulai dari smartphone maupun komputer yang tidak dimiliki, hingga layanan internet.

BACA JUGA:

 Balikpapan Ajukan PSBB, Gubernur Kaltim Setuju, Isran Noor: Saya Kira Memang Sebuah Kewajaran

 34 Tenaga Medis Puskesmas Long Ikis Positif Corona, DPRD Paser Usul Mereka Dibawa Saja ke Grogot

 Pandemi Corona, Mahakam Ulu Terapkan Kebijakan Penutupan Wilayah, Kadinkes Mahulu Beberkan Alasannya

"Kendala utamanya memang itu. Ada yang tidak bisa memiliki kemampuan IT, tidak punya handphone android dan internet. Tapi, kita tetap tekankan agar warga mampu menggunakan layanan online ini," tegasnya.

Terkait hal itu, pihaknya pun berharap kesadaran dan kesabaran warga untuk menunda terlebih dahulu mengurus dokumen hingga wabah virus corona berakhir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved