Ramadhan
Bentuk Posko Pengaduan THR 2020, Disnakertrans Kalimantan Utara Siapkan Nomor Pengaduan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) membentuk Posko Pengaduan
Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) membentuk Posko Pengaduan Tunjangan Hari raya tahun 2020 ( THR 2020 ).
Posko pengaduan tersebut dibentuk, untuk mewadahi persoalan pembayaran THR 2020 bagi karyawan yang ada di Kaltara.
Pemberian THR 2020 bagi karyawan dilakukan, guna menyambut hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltara, Asnawi, saat ditemui di kantor Gubernur Kaltara, Jl Agatish, Tanjung Selor.
Baca Juga: Pasutri Meninggal Dunia Terpapar Virus Corona, 30 Pedagang yang Sempat Kontak Dilakukan Uji Swab
Baca Juga: Warga Usia Dibawah 45 Tahun Dilonggarkan dalam PSBB, Kurangi Dampak PHK Kala Pandemi Corona
"Poskonya sama dengan tahun lalu, jadi itu sifatnya mobile saja.
Tidak mungkin stay, apalagi sekarang kan kita physical distancing di tengah pandemi covid-19.
Justru ini lebih memudahkan mereka, karena tidak perlu datang ke sini, tinggal kami tindak lanjuti ketika ada laporan," kata Asnawi, kepada TribunKaltim.co, Rabu (13/4/2020).
Ditambahkan Asnawi, pihaknya telah menyiapkan nomor hotline yang dapat dihubungi oleh karyawan, jika terdapat persoalan terkait THR 2020.
Yakni, di nomor 0812557520 atau 081254904776.
Baca Juga: Cerita Pasien Corona Wanita Berusia 113 Bisa Sembuh, Saat Usia Anak Pernah Kalahkan Flu Spanyol
Baca Juga: Daftar Rincian Iuran BPJS Kesehatan, Presiden Jokowi Teken Beleid Kenaikan di Tengah Wabah Corona
"Alhamdulillah, sampai sekarang belum ada laporan pengaduan.
Semoga tetap sama dengan tahun lalu, perusahaan di Kaltara tetap membayar THR 2020 bagi karyawannya.