Virus Corona di Berau

Pandemi Virus Corona, Disnakertrans Berau Minta Perusahaan Tetap Wajib Berikan THR

Kepala Disnaketrans Berau, Junaidi telah melayangkan surat pemberitahuan ke seluruh Perusahaan yang ada di Berau, untuk tetap membayar THR pekerjanya

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, IKBAL NURKARIM
Kepala Disnakertrans Berau, Junaidi saat menerima kunjungan anggota DPRD Berau beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kepala Disnaketrans Berau, Junaidi telah melayangkan surat pemberitahuan ke seluruh Perusahaan yang ada di Berau, untuk tetap membayar THR pekerjanya, Kamis (14/5/2020).

Hal tersebut juga untuk menindak lanjuti Surat Edaran ( SE ) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI.00.01/N/2020 tanggal 6 Mei 2020 Tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020.

"Sesuai surat edaran tersebut, kita langsung melayangkan surat pemberitahuan ke seluruh perusahaan yang ada di Berau, untuk tetap membayar THR pekerjanya," kata Junaidi kepada awak media

Ia menjelaskan dengan adanya surat edaran itu, bisa untuk menjadi acuan perusahaan mengambil langkah-langkah berkaitan dengan persiapan menyambut Hari Raya Keagamaan
2020.

Lanjut Junaidi mengatakan, pemerintah juga memberikan solusi kepada perusahaan dan pekerja, jika nantinya ada permasalahan didalam pembayaran THR, hendaknya diselesaikan melalui proses dialog.

Baca Juga; Bagaimanakah Tanda-tanda Datangnya Malam Lailatul Qadar di Bulan Suci Ramadhan? Ini Penjelasannya

Baca Juga; Tindaklanjuti Edaran BPOM, Dinkes Sidak Toko dan Supermarket di Empat Kecamatan di Berau

Baca Juga; Siswi SMP Korban Rudapaksa Hamil 7 Bulan, Anggota DPRD Malah Tawarkan Sogokan Uang Rp 500 Juta - 1 M

Baca Juga; Seperti HIV, Covid-19 tak Bisa Hilang, WHO Ingatkan Belajar Hidup dengan Corona, Perhatikan Hal Ini

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," jelasnya.

"Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, sesuai peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap," Imbuhnya.

Junaidi menambahkan untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam melaksanakan pembayaran THR Keagamaan, Daerah akan membentuk Pos Komando atau Posko THR.

"Dalam Posko pengaduan THR nantinya, akan memperhatikan prosedur protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," tutupnya. (TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved