Ramadhan
THR Lebaran ASN, Pemkot Bontang Gelontorkan Rp 30 Miliar, Catat Besaran dan Tanggal Pencairannya
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah atau BPKAD Bontang, Amiluddin mengungkapkan Tunjangan Hari Raya ( THR ) hanya diterima bawah eselon 2
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Bontang, Amiluddin mengungkapkan Tunjangan Hari Raya ( THR ) hanya diterima ASN di bawah eselon II.
"Kalau THR kita akan lakukan psmbayaran sesuai dengan mekanisme Kemendagri dan Kemenkeu. Bahwa (diberi) sebelum lebaran," tuturnya, Kamis (14/5/2020).
Kata dia, pihaknya saat ini dalam proses merealisasikan distribusi THR kepada seluruh ASN di pemerintahan kota Bontang, terkecuali bagi pejabat eselon II ke atas. Informasinya besaran THR sama dengan nilai 1 bulan gaji ASN.
"Ini kami sedang menyusun siapa saja pegaeai yang bisa mendapat THR. Kita akan realisasikan. Mudah-mudahan bisa serentak sesuai dengan Kementerian (dalam negeri) yaitu tanggal 15 (Mei) mudah-mudahan bisa kita laksanakan," jelasnya.
Pada prinsipnya, Amiluddin menyatakan bahwa anggaran THR bagi ASN sudah siap sejak lama. Pemerintah telah menyimpan anggaran sekira Rp30 miliar untuk menutup kebutuhan THR pegawai.
Baca Juga; Perusahaan Tetap Wajib Bayar THR, Gubernur Irianto Segera Keluarkan Edaran dalam Pekan Ini
Baca Juga; Kabar Gembira, THR untuk PNS Segera Dicairkan, Cek Jumlahnya, 12 Jabatan Tak Bakal Dapat Tahun Ini
Baca Juga; Bentuk Posko Pengaduan THR 2020, Disnakertrans Kalimantan Utara Siapkan Nomor Pengaduan
"Proses berjalan, kami kembalikan ke perangkat daerah, ya. Kami siap mencairkan tanggal 15 (Mei) sepanjang perangkat daerah ada telah melakukan penagihan dan memenuhi syarat," ujarnya.
Disinggung soal gaji 13, Amiluddin mengaku sampai saat ini belum ada petunjuk dari Kementerian terkait hal tersebut. Sehingga dipastikan ASN tak bakal menerima gaji 13, tak seperti tahun sebelumnya.
"(Gaji 13) Itu belum ada, tak pernah dapat petunjuk. Kami belum tahu. Kita bicara soal THR saja dulu. Tahun lalu (2019) dapat, iya. Tapi kalau (sekarang) ini (THR) mutlak 1 bulan gaji, tak lebih dari pada itu," terangnya. (Tribunkaltim.co/Fachri)