Breaking News

Walikota Tarakan Sebut THR bagi ASN 1 Bulan Gaji tak Termasuk Tunjangan Kinerja

Eselon II dan eselon 1, pejabat negara termasuk Walikota, anggota DPRD itu tidak dapat (THR) untuk tahun ini

Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
Walikota Tarakan, dr. Khairul menyebutkan bahwa THR ASN sebanyak 1 kali gaji 

TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN- Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang ditunggu- tunggu tak terkecuali juga Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pembagian THR kepada ASN ini hanya diperuntukkan bagi eselon III ke bawah saja.

Sedangkan untuk eselon II ke atas tidak akan mendapatkan THR.

Hal ini disampaikan oleh Walikota Tarakan, Kalimantan Utara dr. Khairul, Kamis (14/5/20)

"Eselon II dan eselon 1, pejabat negara termasuk Walikota, anggota DPRD itu tidak dapat (THR) seperti itu," ujar dia.

Diketahui, anggaran THR dari eselon III ke atas ini akan dianggarkan untuk penanganan covid-19.

Baca Juga

Nomor Hotline Posko Pengaduan THR di Disnakertrans Kalimantan Utara, Laporkan Jika Ada Pemotongan

NEWS VIDEO Djarum Bagikan THR Rp 97 Miliar ke 48.118 Buruh Rokok Buat Lebaran

Bentuk Posko Pengaduan THR 2020, Disnakertrans Kalimantan Utara Siapkan Nomor Pengaduan

Lebih lanjut, dr. Khairul menambahkan, bahwa tunjangan pokok yang akan diterima oleh ASN nantinya sebesar 1 bulan gaji ASN.

"Tunjangan kinerja? Oh ndak, untuk gaji pokok plus tunjangan yang melekat aja," sambungnya.

Ketentuan besaran THR ini, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.OS/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber Dari APBN

Yang mana dalam pasal 7 menyatakan bahwa tunjangan yang diberikan paling banyak yakni meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Kemudian di dalam pasal 15 ayat (1) ditegaskan bahwa THR diberikan paling cepat 10 hari masa kerja sebelum hari raya idul fitri.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved