Walikota Tarakan Sebut THR bagi ASN 1 Bulan Gaji tak Termasuk Tunjangan Kinerja
Eselon II dan eselon 1, pejabat negara termasuk Walikota, anggota DPRD itu tidak dapat (THR) untuk tahun ini
Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN- Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang ditunggu- tunggu tak terkecuali juga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pembagian THR kepada ASN ini hanya diperuntukkan bagi eselon III ke bawah saja.
Sedangkan untuk eselon II ke atas tidak akan mendapatkan THR.
Hal ini disampaikan oleh Walikota Tarakan, Kalimantan Utara dr. Khairul, Kamis (14/5/20)
"Eselon II dan eselon 1, pejabat negara termasuk Walikota, anggota DPRD itu tidak dapat (THR) seperti itu," ujar dia.
Diketahui, anggaran THR dari eselon III ke atas ini akan dianggarkan untuk penanganan covid-19.
Baca Juga
Nomor Hotline Posko Pengaduan THR di Disnakertrans Kalimantan Utara, Laporkan Jika Ada Pemotongan
NEWS VIDEO Djarum Bagikan THR Rp 97 Miliar ke 48.118 Buruh Rokok Buat Lebaran
Bentuk Posko Pengaduan THR 2020, Disnakertrans Kalimantan Utara Siapkan Nomor Pengaduan
Lebih lanjut, dr. Khairul menambahkan, bahwa tunjangan pokok yang akan diterima oleh ASN nantinya sebesar 1 bulan gaji ASN.
"Tunjangan kinerja? Oh ndak, untuk gaji pokok plus tunjangan yang melekat aja," sambungnya.
Ketentuan besaran THR ini, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.OS/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber Dari APBN
Yang mana dalam pasal 7 menyatakan bahwa tunjangan yang diberikan paling banyak yakni meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Kemudian di dalam pasal 15 ayat (1) ditegaskan bahwa THR diberikan paling cepat 10 hari masa kerja sebelum hari raya idul fitri.