Virus Corona

Jelang New Normal MUI Sudah Keluarkan Fatwa Dilarang Shalat Jumat 2 Gelombang

Pembukaan Masjid ini juga diikuti dengan dilaksanakannya kembali shalat Jumat setelah ditiadakan selama beberapa waktu

Tribunkaltim.co
Ilustrasi Jelang New Normal MUI Sudah Keluarkan Fatwa Dilarang Shalat Jumat 2 Gelombang 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah merencanakan akan menerapkan pola hidup new normal, Pemerintah juga bakal membuka sejumlah fasilitas publik.

Salah satunya adalah rumah ibadah termasuk Masjid.

Pembukaan Masjid ini juga diikuti dengan dilaksanakannya kembali shalat Jumat setelah ditiadakan selama beberapa waktu 

Meski demikian Majelis Ulama Indonesia ( MUI )  sudaha menyiapkan fatwa terkait kegiatan shalat Jumat di masa new normal 

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Anwar Abbas menyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan fatwa larangan terkait shalat Jumat bergelombang.

Wacana shalat Jumat bergelombang sempat dikaji MUI dalam rangka pembatasan fisik (physical distancing) untuk mencegah penyebaran virus corona ( covid-19 ).

 Dokter Italia Beber Virus Corona Tak Lagi Mematikan, WHO Bereaksi Bicara Bukti Ilmiah Covid-19

 KPK Bekuk Nurhadi, Bambang Widjijanto Puji Novel Baswedan, BW: Matanya Dirampok Penjahat Dilindungi

"MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan shalat Jumat bergelombang karena tidak ada alasan syar'i atau agama yang kuat yang membolehkan kita untuk melaksanakannya dengan cara seperti itu," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).

Fatwa yang dimaksud yaitu Fatwa MUI Nomor: 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanan Salat Jum'at 2 (Dua) Gelombang.

Fatwa itu diterbitkan tahun 2000.

Gelombang shalat Jumat yang dimaksud Anwar mengacu pada pembagian waktu.

Misalnya, shalat Jumat gelombang pertama digelar pukul 12.00, gelombang kedua digelar pukul 13.00, dan terakhir pukul 14.00.

Anwar menjelaskan, dalam agama Islam ada aturan untuk segera ke masjid apabila mendengar suara adzan atau panggilan Allah SWT.

Maka dari itu, lanjut dia, apabila diterapkan shalat Jumat bergelombang berarti sudah ada unsur lalai dalam beribadah di dalamnya.

"Jadi dengan kata lain kita tidak boleh melakukan shalat Jumat di masjid yang orang sudah selesai melaksanakannya di tempat itu," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved