3 Pasien Covid 19 Sembuh di Tarakan

 Jubir Gugus Tugas Sebut Penumpang Tujuan Akhir Tarakan Wajib Tunjukkan RT-PCR Hasil Negatif Corona

Bagi penumpang yang tujuan akhirnya adalah kota Tarakan, mereka wajib memiliki Reverse Transcription- Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). RT-PCR ini t

Penulis: Risnawati |
TRIBUNKALTIM.CO, RISNAWATI
Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tarakan, dr Devi Ika Indriarti mengemukakan penumpang dengan tujuan akhir Tarakan wajib menunjukkan RT-PCR dengan hasil negatif covid-19 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Bagi penumpang yang tujuan akhirnya adalah kota Tarakan, mereka wajib memiliki Reverse Transcription- Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)

RT-PCR ini tentunya harus dengan hasil negatif Virus Corona ( covid-19 ) yang berlaku selama 7 hari.

Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tarakan, dr Devi Ika Indriarti mengatakan bahwa apabila tidak dapat menunjukkan RT-PCR maka harus diisolasi selama 14 hari.

"Itu diisolasi di hotel atau mes yang disediakan oleh perusahaan atau institusi terkait. Tidak boleh di rumah penduduk dan itu berlaku sampai 7 Juni 2020," ujar dr Devi Ika Indriarti, Selasa (2/6/2020).

Baca juga: Mujarab untuk Corona Ringan, Gubernur Maluku Klaim Dapat Obat Herbal dari China, Ini Penjelasannya

Baca juga: Jika Lengah Virus Corona Siap Menyerang, 37 Tenaga Medis Bengkulu Terpapar Covid-19 Saat Melepas APD

Bahkan dr Devi Ika Indriarti mengatakan bahwa tetap harus diisolasi, meskipun memiliki hasil rapid test.

"Nggak bisa pakai hasil rapid test. Isolasi juga nggak bisa di rumah masing-masing. Coba dibaca lagi itu surat edarannya Gugus Tugas Tarakan ya," ujarnya.

Hal ini juga seirama dengan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tarakan, SE Nomor 3 Tahun 2020, yakni tentang Kriteria Pembatasan Orang dan Protokol Pemeriksaan Bagi Calon Penumpang Moda Transportasi Penyeberangan (Ferry), Laut, dan Udara di Kota Tarakan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tarakan.

Yang mana disebutkan bagi pelaku perjalanan dengan tujuan akhir kota Tarakan yang tidak memiliki hasil tes swab RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari saat keberangkatan akan dikarantina di hotel yang telah ditetapkan untuk dilakukan test swab RT-PCR dan menunggu hasilnya dengan biaya pribadi/mandiri atau menyesuaikan masa karantina selama 14 hari. (*)

Baca juga: Pasukan Militer Amerika Serikat Dikerahkan Donlad Trump, Pulihkan Situasi di Washington

Baca juga: Diumumkan Hari Ini, Kemenag Kaltara Tunggu Kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji dari Menteri Agama

Baca juga: Epidemiolog UI Bongkar Penyebab Tingginya Kasus Virus Corona di Wilayah Khofifah, Beber 4 Klaster

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved