Demo Tolak UU Minerba

BREAKING NEWS Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Bentang Spanduk Tolak UU Minerba Depan Kantor Gubernur

Sekitar belasan peserta aksi demo dari Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur berada di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (5/6/2020). Para peser

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Belasan orang dari Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim berdemo di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (5/6/2020). Aksi ini dilakukan sekaligus untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup. Mereka menyerukan untuk menolak UU Minerba dan Omnibus Law. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Sekitar belasan peserta aksi demo dari Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur berada di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (5/6/2020).

Para peserta tampak membentangkan spanduk yang isinya menolak UU Minerba dan Gagalkan Omnibus Law.

"Tambang biang kerok banjir Samarinda, bebaskan kota dari tambang," tulis spanduk yang dibawa peserta aksi.

Hingga berita ini diturunkan para aksi demo tidak diizinkan masuk ke dalam wilayah Kantor Gubernur Kaltim.

Mereka berorasi di pinggir jalan depan Kantor Gubernur Kaltim, Jl Gajah Mada, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. 

Diberitakan sebelumnya, Hari Lingkungan Hidup yang dirayakan setiap 5 Mei menjadi hari dimana setiap masyarakat dapat mengambil tindakan positif melindungi alam dan bumi.

Baca juga: Wilayah Anies Sudah Terkendali, 3 Provinsi dengan Tingkat Penularan Corona Tinggi Ini Disorot Jokowi

Baca juga: Haji 2020 Dibatalkan, Wabup Sebut Corona Bisa Menular ke Jamaah, Berharap Mengerti dan Sabar

Hari lingkungan hidup jatuh pada hari Jumat (5/6/2020) hari ini.

Pada perayaan Hari Lingkungan Hidup, Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur berencana untuk melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur pukul 09.00 wita bertajuk Melawan Virus Tambang.

Dalam aksi tersebut organisasi ini menolak pemerintah mengesahkan UU tentang Minerba.

"Gedung Senayan dan hotel membahas revisi UU Minerba dan pada akhirnya mengesahkannya pada tanggal 12 Mei kemarin.

Pembahasan yang dilakukan secara rahasia, tertutup tanpa melibatkan partisipasi rakyat serta dilakukan secara maraton nampak benar bahwa UU ini adalah pesanan dan titipan bandar batubara yaitu para pengusaha (Oligarki) yang mengurus republik ini," kata Buyung Marajo, salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil.

Baca juga: Dokter Bocorkan Resep Sederhana Pasien Tertua Virus Corona Sembuh dari Covid-19, Umur 105 Tahun

Baca juga: Di Mata Najwa,Gus Miftah Blak-blakan Kritik Berdamai dengan Virus Corona ala Jokowi, Alasan Mirip JK

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved