Virus Corona

Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional, Mall, Mini Market Saat New Normal, Siapkan Uang Elektronik

Ada sejumlah protokol kesehatan yang harus dipatuhi saat pola hidup new normal dijalankan

TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
ILUSTRASI Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional, Mall, Mini Market Saat New Normal, Siapkan Uang Elektronik 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah berencana menerpakan pola hidup new normal di masyarakat.

Penerapan pola hidup new normal ini dilakukan ditengah pandemi virus Corona yang masih tertjadi.

Ada sejumlah protokol kesehatan yang harus dipatuhi saat pola hidup new normal dijalankan  

Inilah panduan berbelanja di pasar tradisional, mall, maupun mini market pada masa new normal.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa aktivitas produktif dalam rangka mempertahankan kinerja keseluruhan masyarakat bisa kembali dijalankan.

Namun, pelonggaran tersebut harus tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

 Bukan Mall, Sandiaga Uno Sarankan Anies Baswedan Buka Sektor Ekonomi Ini di Masa PSBB Transisi

 Anies Baswedan Pilih Opsi PSBB Transisi, Wagub DKI Anggap Masa Sangat Berbahaya, Bukan Masa Bebas

Sejumlah aturan juga telah diterbitkan pemerintah dalam menyongsong fase new normal.

Salah satunya adalah aturan new normal di tempat perbelanjaan, seperti pasar tradisional, mall, atau mini market.

Aturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan new Normal.

Surat Edaran itu ditandatangani oleh Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, dan diterbitkan sejak 28 Mei 2020 lalu.

Baik pengelola tempat perbelanjaan maupun pengunjung, harus mematuhi protokol tersebut.

Apa saja yang harus dipatuhi selama di tempat perbelanjaan?

Dikutip dari Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 dan infografik Kompas.com, berikut ini panduan new normal di tempat belanja.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved