PPDB Online
Pelaksanaan PPDB SMA SMK di Kabupaten Paser Mundur 10 Hari, Sekolah Merasa Tidak Was-was Lagi
Jadwal Pendaftaran Peserta Didik Baru ( PPDB ) SMA/SMK tahun ajaran 2020/2021 menurut Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kebudayaan ( Disdikbud )
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Jadwal Pendaftaran Peserta Didik Baru ( PPDB ) SMA/SMK tahun ajaran 2020/2021 menurut Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wilayah V Kalimantan Timur H Amien Sukarmin, mundur 10 hari.
Soal PPDB SMA/SMK yang semula dijadwalkan dimulai tanggal 11 Juni dimundurkan dari tanggal 22 sampai 25 Juni 2020.
"Perubahan ini baik untuk semua sekolah, terutama terkait peraturan bahwa dalam satu kelas jumlah siswanya maksimal 36 orang,” kata Amien Sukarmin kepada TribunKaltim.co, Selasa (9/6/2020),
Jumlah maksimal itu termasuk siswa tinggal kelas. Jika PPDB dimulai tanggal 11 Juni, maka akan membuat kesulitan pihak sekolah dalam menentukan jumlah siswa baru yang diterima.
Baca Juga: Hasil Rapid Test Hafiz Quran dan Takmir Masjid Al-Ansor di Tenggarong Kukar, Ada 69 Orang
Baca Juga: PHRI Tarakan Pikirkan Nasib Hotel yang tak Ada Kerjasama Karantina Kasus Covid-19, Begini Solusinya
Mengingat siswa kelas 10 SMA/SMK sedang menjalani ulangan kenaikan kelas dengan cara daring.
Misalnya dalam satu kelas ada 2 orang siswa yang tinggal kelas, namun sekolahnya dalam PPDB menerima 36 siswa baru.
Dengan batasan maksimal 36 siswa dalam satu kelas, sekolah akan kebingungan menghadapi kelebihan siswa itu.
“Makanya PPDB-nya digelar usai bagi rapor, yang dijadwalkan tanggal 19 Juni, 20-21 Juni rapat evaluasi sekolah, disitu lah sekolah mengetahui berapa kuota siswa baru yang akan diterima pada PPDB yang mulai digelar tanggal 22 Juni,” ucapnya.
Setiap sekolah harus dilaporkan jumlah siswanya, lanjut Sukarmin, apabila ada kelebihan siswa dari daya tampung sekolah, maka akan terbaca dalam Dapodik.
Baca Juga: Cara KPU Fasilitasi Hak Pilih di Pilkada, Larangan Suhu Tubuh Pemilih di Atas 38 Derajat Celcius
Baca Juga: Tak Ada Anggaran Tambahan Pilkada Balikpapan, Walikota Rizal Effendi Minta KPU dan Bawaslu Efisiensi
Sehingga memungkinkan sekolah menghadapi sanksi tidak bisa mencairkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah dan BOS Nasional.
“Kalau lebih, sekolah tidak bisa mencairkan BOSDa dan BOSNas, makanya kami salut dengan Pak Kadisbud Kaltim, yang peka akan permasalahan di lapangan. Semua sekolah senang, PPDB bisa digelar dengan nyaman, tanpa harus was-was kelebihan siswa,” ucapnya.
Baca Juga: Cara Atasi Trauma Hilangkan Rasa Sedih ala Psikolog, Berangkat dari Curhatan Wanita Gagal Menikah