Cara KPU Fasilitasi Hak Pilih di Pilkada, Larangan Suhu Tubuh Pemilih di Atas 38 Derajat Celcius
Pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) 2020 akan digelar pada masa pandemi coronavirus disease 2019 ( covid-19 ).
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) 2020 akan digelar pada masa pandemi coronavirus disease 2019 ( covid-19 ).
Pihak Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI berupaya mengantisipasi penyebaran covid-19 pada pesta demokrasi rakyat di tingkat daerah itu.
Salah satu yang menjadi perhatian, pada saat pemilih melakukan pemungutan suara di tempat penghitungan suara (TPS).
Kali ini KPU telah membuat protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 dalam penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Juga: Memulai New Normal, Hari Ini Mall BTC dan Plaza Balikpapan Beroperasi dari 10 Pagi Sampai 10 Malam
Baca Juga: Bukan Kategori Foodborne Disease, BPOM Tegaskan Virus Corona Tidak Ditularkan via Makanan
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertanggungjawab terhadap penerapan protokol kesehatan di TPS.
Pada saat bertugas, mereka bersama dengan petugas ketertiban menggunakan alat pelindung diri berupa masker dan sarung tangan sekali pakai.
Anggota KPPS juga mengatur pembatasan jumlah pemilih yang memasuki TPS dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan dan ketentuan jarak antar pemilih.
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan jumlah pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 orang.
Pemilih di dalam TPS pada satu waktu paling banyak 12 pemilih yang diatur sesuai protokol kesehatan.
"Dalam hal terdapat pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celcius tidak diperbolehkan masuk ke area TPS dan diarahkan memberikan suara di tempat khusus di luar TPS dengan didampingi orang lain yang dipercaya oleh pemilih dan mengisi surat pernyataan menggunakan formulir C.Pemberitahuan-KWK," kata dia, di uji publik virtual Rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam, Sabtu (6/6/2020).
Baca Juga: Pendatang ke Kota Balikpapan tak Kantongi Surat Swab covid-19, Wajib Rapid Test Dua Kali
Untuk itu, pada saat bertugas, anggota KPPS harus melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh anggota KPPS, petugas ketertiban TPS, pemilih, saksi, dan pengawas yang hadir di TPS sebelum memasuki TPS.
Sedangkan, untuk lokasi TPS, kata dia, berada pada ruang terbuka dan/atau tertutup agar mudah dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.