Breaking News

Rocky Gerung Beber Demokrasi Era Jokowi Buruk, Sebut Said Didu vs Luhut, Fadjroel Rachman Bereaksi

Rocky Gerung beber demokrasi era Jokowi buruk, sebut kasus Said Didu vs Luhut Binsar Pandjaitan, Fadjroel Rachman bereaksi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Rocky Gerung dan Fadjroel Rachman 

TRIBUNKALTIM.CO - Rocky Gerung beber demokrasi era Jokowi buruk, sebut kasus Said Didu vs Luhut Binsar Pandjaitan, Fadjroel Rachman bereaksi.

Di hadapan Fadjroel Rachman, Rocky Gerung terang-terangan membeber 3 contoh kasus buruknya demokrasi di era Jokowi.

Pertama, kasus Said Didu vs Luhut Binsar Pandjaitan, kemudian ada pembatalan diskusi pemakzulan Presiden di UGM, dan terakhir diskusi soal Papua di UI.

Fadjroel Rachman pun langsung bereaksi meluruskan pemikiran Rocky Gerung.

Perdebatan terjadi di antara Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman dengan pengamat politik Rocky Gerung.

Rocky menyebutkan ada sejumlah peristiwa yang membuktikan buruknya demokrasi di era Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

 Sandiaga Uno Blak-blakan Kritik Program Tapera Jokowi, Sebut Fadjroel Rachman Mengerti Ini Tak Tepat

 Viral di Medsos, Kisah Penjual Gorengan Cah Ayu, Korban PHK Virus Corona, Pendidikan Tak Sembarangan

 Kabar Terbaru, Menkes Terawan Umumkan BPJS Kesehatan Bakal Tanpa Kelas 1, 2 dan 3, Kapan Berlaku?

Fadjroel meledek penjelasan Rocky bahwa apapun yang terjadi saat ini semuanya salah Jokowi.

Perdebatan tersebut terjadi di acara talkshow Rosi bertema 'Jokowi dan Masa Depan Demokrasi', Kamis (11/6/2020).

Ada beberapa contoh kejadian yang disebut oleh Rocky untuk membuktikan suramnya era Jokowi.

Pertama Rocky mengambil contoh kasus hukum yang terjadi antara Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Mantan Stafsus Menteri ESDM Said Didu.

"Tadi berita di media massa yang viral, Said Didu dinyatakan sebagai tersangka untuk Luhut B Pandjaitan," kata Rocky.

Ia mengatakan ada keterlibatan pihak tertentu dalam kasus hukum antara Said Didu dan Luhut.

"Dalam 2 jam kemudian diralat oleh Mabes Polri, tidak tersangka, belum tersangka karena masih dalam gelar perkara," terangnya.

"Padahal suratnya adalah tersangka itu, jadi ada faktor lain yang masuk sehingga uraian tentang tersangka tidak tersangka berubah-ubah."

Kasus selanjutnya adalah adanya masalah dalam diskusi yang dibesut oleh BEM Universitas Indonesia.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved