Pansus DPRD Kaltim Tunggu Hasil Rapat Bapemperda Untuk Bahas Perda RP3KP
Ketua Panitia khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) DPRD Kaltim, Agiel Suwarno menyebut pansus
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketua Panitia khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) DPRD Kaltim, Agiel Suwarno menyebut pansus RP3KP masih menunggu hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Yang pertama kita sebenarnya masih gamang. Karena RDP kita pertama dengan dinas teknis ada PUPR ada bidang permukiman, ada biro hukum pada saat itu memang ada perdebatan berkenaan dengan
Perda ini apakah tetap dibahas di bawah PUPR atau dibahas melalui Dinas Permukiman," kata Agiel Suwarno, Rabu (1/7/2020).
Ia mengatakan bahwa Bapemperda telah menerima pengajuan pembentukan dinas permukiman menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Diharapkan jika perda Dinas permukiman disahkan maka dapat tidak menggantungkan diri dengan Dinas PUPR.
Baca Juga: Hubungan Peppermint dengan Produksi ASI pada Ibu yang Sedang Menyusui, Beginilah Dampaknya
Baca Juga: Hari Ini Rabu 1 Juli 2020, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mulai Berlaku, Beginilah Cara Turun Kelas
"Kalau hari ini diajukan berarti pemerintah itu berharap permukiman itu berdiri sendiri menjadi satu dinas, tidak bergabung dengan PUPR," kata Agiel.
Ia berharap bamperda dapat mengambil keputusan terbaik. "Mudah-mudahan Bapemperda bisa mengambil 1 keputusan. Kalau memang itu permukiman akan berdiri menjadi satu OPD," katanya.
Namun ia menyarankan sebaiknya Bamperda jangan cepat-cepat memutuskan perda terkait pembentukan opd Dinas Permukiman provinsi.
"Saya pikir alangkah baiknya memang disempurnakan dulu atau disahkan dulu Perda OPD-nya baru kita bahas RP3KP-nya," tambahnya.
Baca Juga: Berikut 40 Kumpulan Ucapan Hari Bhayangkara, Cocok Buat Status di Media Sosial WhatsApp Facebook
Sebagai contoh, kata Agiel, saat kunjungan ke Kota Bontang pihaknya mendapati bahwa telah ada Perda RP3KP dan telah berdiri Dinas Permukiman sendiri.
"Kami baru mengunjungi Bontang. Jadi Bontang itu sudah ada perda RP3KP-nya. Kemudian dinas permukimannya juga berdiri sendiri terpisah dengan dinas PUPR," ujarnya.
Penataan kawasannya disana juga jelas. "Jadi menurut saya jika perda ini betul-betul sudah dipisahkan saya rasa Dinas Permukiman untuk menjalankan Perda ini lebih bagus," terangnya.
( TribunKaltim.co )